• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3599 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3585 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3558 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3638 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3573 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Waris Islam Bagi Bayi dalam Kandungan

Redaksi Radarpku

Rabu, 01 Februari 2023 11:03:26 WIB
Cetak
Hukum Waris Islam Bagi Bayi dalam Kandungan
RADARPEKANBARU.COM - Apabila seorang laki-laki (ayah) meninggal dunia pada saat istrinya tengah mengandung, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum waris bagi bayi yang ada di dalam kandungan tersebut. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai besaran bagian waris bagi bayi tersebut.

Islam memang tak hanya membahas mengenai perkara ibadah antara manusia dengan Allah saja. Lebih dari itu, berbagai aspek kehidupan dari manusia tak lepas dari aturan dan tuntunan yang telah disajikan yang bersumber dari Alquran dan hadis.

Dari kedua sumber itulah, khazanah keilmuan Islam berkembang luas dan pesat. Hal itu sangat mungkin menciptakan perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana perbedaan pendapat itu sejatinya adalah bagian dari kekayakaan khazanah Islam kita.

Untuk itulah, pembagian hukum waris mengenai bayi dan status bayi pun layak untuk dipaparkan. Melalui sudut pandang berbagai ulama dari berbagai madzhab, pendapat-pendapat ini semoga dapat menjadi referensi singkat yang dapat membuka cakrawala kita terhadap dunia hukum Islam.

Dalam buku Fiqih Lima Madzhab karya Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan, ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum waris itu. Jika dimungkinkan memperoleh kejelasan tentang bayi yang ada di dalam kandungan, maka bayi tersebut dapat diberikan bagian warisnya sesuai dengan hasil pembuktikan yang dilakukan.

Namun apabila tidak mungkin dilakukan pembuktian terhadap kehamilan tersebut, maka disisakanlah suatu bagian tertentu untuk bayi yang masih dalam kandungan tadi. Bagian waris bagi bayi yang ditinggal mati ayah semasa dalam kandungan ini menuai perbedaan di kalangan beberapa madzhab ulama.

Madzhab Hanafi berpendapat, disisakan untuknya satu bagian sebesar bagian seorang anak laki-laki. Sebab lazimnya seorang anaklah yang dilahirkan, sedangkan lebih dari seorang masih merupakan praduga (atau si ibu belum mengetahui jenis kelamin si bayi dalam kandungan tersebut).

Al-Maridini misalnya, pernah menuturkan, terdapat seorang Muslim terkemuka yang bercerita kepadanya mengenai seorang Muslimah Yaman yang melahirkan sebuah gelembung (buntalan) yang diduga tidak berisi anak. Namun, begitu buntalan itu dilemparkan begitu saja, terdapat sesuatu yang bergerak-gerak di dalamnya dan membelah buntalan itu. Ternyata itulah tujuh bayi laki-laki di dalamnya.

Sedangkan dalam buku Al Mirats fi Al-Syari’ah Al Islamiyah karya Muhammad Musthafa dan Muhammad Sa’fan, pendapat para ulama dari madzhab Malik dan Syafi’i berpendapat, disisakan untuk bayi bagian warisnya. Bagiannya yaitu sebesar bagian empat orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan. Sebab dapat dimungkinkan adanya janin kembar di dalam kandungan si ibu.

Hal berbeda juga menjadi diskursus bagi para ulama. Mislanya, mengenai hukum waris bagi anak hasil lia’an (sumpah suami yang menuduh istrinya berzina) tersebut dengan ayahnya atau orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan anak tersebut melalui jalur ayah.

Para ulama madzhab selanjutnya sepakat terdapat hak waris-mewarisi tentang adanya hak waris-mewarisi antara anak hasil li’an dengan ibunya dan orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengannya melalui jalur ibu.

Dalam hal ini, hak waris-mewarisi terhadap anak itu sama besarnya antara yang memiliki hubungan melalui jalur ibu dengan mereka yang memiliki hubungan melalui jalur ayah dan ibu (kandung). Saudara-saudaranya yang seayah dan seibu sama derajatnya dengan saudara-saudaranya yang seibu.

Selain permasalahan hukum waris kedua bagian tadi, Islam juga mengatur pembagian hukum waris terhadap anak zina. Misalnya, para ulama dari empat madzhab sepakat bahwa anak zina itu sama hukumnya dengan anak hasil mula’anah (li’an) yang kaitannya dengan hak waris-mewarisi.

Adapun hak waris-mewarisi ini berada antara dirinya dengan ayahnya, dan adanya hak mewarisi antara dia dengan ibunya. Sedangkan madzhab Imamiyah merupakan satu-satunya madzhab yang berpendapat tidak ada hak waris-mewarisi antara anak zina dengan ibu zinanya.

Hal itu sebagaimana halnya dengan dia dan ayah zinanya. Ulama dari kalangan ini berpendapat faktor penyebab dari keduanya adalah sama, yaitu perzinahan.(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com