PILIHAN +INDEKS
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Dibaca : 1129 Kali
Serahkan Kaporlap, Ini Pesan Kapolres Meranti kepada Personel
Dibaca : 1370 Kali
UMKM Bisa Manfaatkan Program Subsidi Bunga Kredit dari Pemko Pekanbaru

RADARPEKAANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meresmikan program subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Acara peresmian digelar di Sukaramai Trade Center (STC), Kamis (26/1/2023).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi usai peresmian mengatakan subsidi bunga pinjaman hanya diberikan kepada 1.111 pelaku UMKM di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.
"Bank Pekanbaru sudah meraup keuntungan pada tahun lalu. Artinya, bank ini sudah mulai sehat," ujar Indra Pomi, Kamis (26/1/2023).
Ia berharap dengan dengan subsidi bungan pinjaman ini, para pelaku UMKM bisa kembali berusaha. Tapi, para pelaku UMKM diminta memanfaatkan uang pinjaman ini dengan baik.
"Jangan sampai bermasalah. Jangan hasil usaha digunakan untuk pribadi. Nanti, kepala Dinas Koperasi dan UKM memberikan pelatihan tentang mengelola usaha," ujar Indra Pomi.
Jadi, manajemen usaha juga harus baik. Pinjaman dari Bank Pekanbaru jangan sampai tak dikelola dengan baik.
"Kami targetkan 1.111 UMKM yang diberikan subsidi bungan pinjaman. Bantuan pinjaman ini hanya bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan," ungkap Indra Pomi.
Direktur Utama (Dirut) PT BPR Pekanbaru Madani Akhmad Fauzi mengatakan, subsidi bunga pinjaman sebesar 9 persen hanya diberikan bagi 1.111 pelaku UMKM. Jadi, pelaku UMKM hanya dikenakan bunga 3 persen saja. Jika tak disubsidi (normal), bunga pinjaman di bank sebesar 12 persen.
"Plafon anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 1.111 pelaku UMKM tahun ini. Pinjaman paling tinggi hanya Rp15 juta," jelasnya.
Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).
Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.
"Kesepuluh Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. Terakhir, persyaratan lain sesuai ketentuan," pungkasnya.(ckc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
Meranti,- Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau AKBP Andi Yul LTG S.
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Meranti,- Bupati H. Muhammad Adil, SH, MM mengapresiasi kinerja Pol.
KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Joni Suhaedi meng.
Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto, Ahad (19/3/2023) malam.
PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen menjadikan aspek keselamatan kerja me.
SPS Pusat Umumkan Mohd Hasbi sebagai Wasekjend Kepengurusan SPS Pusat Periode 2023-2027
JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengumunkan Mohammad Hasbi sebagai Wakil.
TULIS KOMENTAR +INDEKS