• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Panitia KLB Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau
Dibaca : 1213 Kali
Calon Legislatif DPR RI Nomor 3 PKB Irwan Kukuhkan Tim
Dibaca : 1388 Kali
Melalui Program Sidul, Polsek Rangsang Bantu Anak Penderita Stunting
Dibaca : 1504 Kali
Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan, Irjen Iqbal : Polda Riau Siap Amankan Proses Pemilu Termasuk Tahapan Kampanye
Dibaca : 1691 Kali
Buka Festival Sungai Bokor, Asmar: Ini Upaya Melestarikan Budaya Daerah
Dibaca : 1813 Kali

  • Home
  • Nasional

Gugatan Norma Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres Ditolak MK

Redaksi Radarpku

Kamis, 24 November 2022 09:30:44 WIB
Cetak
Gugatan Norma Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres Ditolak MK

RADARPEKANBARU.COM - Ketentuan atau norma pencalonan presiden dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan atas perkara nomor 101/PUU-XX/2022 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang digelar scara hybrid di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.
Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945, karena memposisikan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Menurutnya, dalam norma yang ada di UUD 1945 tersebut menggunakan frasa 'dan', tapi bukan 'atau'. Sehingga menurutnya, sulit bagi presiden yang sudah dua periode untuk maju kembali dalam jabatan yang berbeda yaitu wakil presiden pada pemilu selanjutnya.

Namun, MK memandang penjelasan pemohon mengenai pokok keberatannya atas pemberlakuan norma Pasal 169 huruf n UU Pemilu tidak relevan, karena seolah-olah jika permohonanan gugatannya ini dikabulkan maka warga negara tidak ragu memilih pasangan capres dan cawapres meski pernah menjabat 2 periode sebagai presiden saja.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, keraguan dan ketidakpastian hukum yang dijelaskan para Pemohon tersebut hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan anggapan kerugian konstitusional bagi perseorangan warga negara yang pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan," begitu pertimbangan hukum MK.

"Dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden," sambungnya.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, MK menyatakan berlakunya Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.

"Dengan demikian, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo," demikian MK.(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ibadah Haji 1445 H, Jemaah akan Tinggal 41 Hari di Arab Saudi

Kamis, 30 November 2023 - 10:03:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Agama mulai mempersiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1.

Nasional

KPK Mulai Usut Aliran Uang Korupsi SYL ke Judi Kasino di Malaysia

Rabu, 29 November 2023 - 09:15:08 WIB

RADARPEKANBAARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai fokus mendalami aliran uang korupsi m.

Nasional

Megawati Kesal: Saya Seperti tidak Dihormati

Selasa, 28 November 2023 - 11:47:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Umum PDIP Megawati mengungkapkan kekesalannya jika ada orang yang seakan .

Nasional

Perang Dingin Megawati Vs Jokowi Gerus Suara Ganjar-Mahfud, Diprediksi Kalah di Awal

Senin, 27 November 2023 - 08:52:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Suara pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD diyakini .

Nasional

Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, DPR: Memalukan!

Jumat, 24 November 2023 - 09:34:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai.

Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023 - 10:31:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Panitia KLB Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau
30 November 2023
Calon Legislatif DPR RI Nomor 3 PKB Irwan Kukuhkan Tim
30 November 2023
Pengurus Masjid Al Fattah Kulim Datangkan Imam Masjid Gaza
30 November 2023
APBD Riau 2024 Disahkan Rp11 Triliun
30 November 2023
Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara oleh JPU
30 November 2023
Menghadapkan Orang Sakaratul Maut atau Mayat ke Kiblat, Apa Hukumnya?
30 November 2023
Hamas Undang Elon Musk ke Gaza, Saksikan Kehancuran Akibat Serangan Israel
30 November 2023
Ibadah Haji 1445 H, Jemaah akan Tinggal 41 Hari di Arab Saudi
30 November 2023
Melalui Program Sidul, Polsek Rangsang Bantu Anak Penderita Stunting
29 November 2023
Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan, Irjen Iqbal : Polda Riau Siap Amankan Proses Pemilu Termasuk Tahapan Kampanye
29 November 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panitia KLB Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau
  • 2 Calon Legislatif DPR RI Nomor 3 PKB Irwan Kukuhkan Tim
  • 3 Pengurus Masjid Al Fattah Kulim Datangkan Imam Masjid Gaza
  • 4 APBD Riau 2024 Disahkan Rp11 Triliun
  • 5 Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara oleh JPU
  • 6 Menghadapkan Orang Sakaratul Maut atau Mayat ke Kiblat, Apa Hukumnya?
  • 7 Hamas Undang Elon Musk ke Gaza, Saksikan Kehancuran Akibat Serangan Israel

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com