• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2824 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2778 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2783 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2768 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2768 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Adab Utang-Piutang dalam Islam

Redaksi Radarpku

Kamis, 17 November 2022 10:02:30 WIB
Cetak
Adab Utang-Piutang dalam Islam

RADARPEKANBARU.COM - Ada sejumlah adab utang-piutang yang diatur dalam Islam.

Pertama, kreditur berhak memenuhi permintaan debitur atau tidak memenuhi permintaannya.

Jadi, saat debitur meminta pinjaman atau membutuhkan pinjaman kepada kreditur, ia berhak untuk memenuhi keinginannya ataupun tidak. Seperti peruntukan pinjaman untuk kebutuhan pelengkap.

Kedua, bagi debitur, keputusan untuk meminjam dan berutang itu hanya boleh dilakukan saat peruntukannya adalah peruntukan yang halal dan prioritas (kebutuhan dasar) serta memiliki iktikad kuat untuk melunasi kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Iktikad tersebut dilakukan dengan ikhtiar untuk memiliki kemampuan seperti menabung, sederhana dalam penampilan, dan meningkatkan kemampuan pendapatan

Ketiga, kreditur dan debitur harus menyepakati perjanjian kredit yang halal dan terhindar dari transaksi yang terlarang, khususnya kredit ribawi. Kreditur tidak boleh mensyaratkan nominal atau manfaat tertentu yang harus dibayarkan oleh debitur melebihi pokok pinjaman karena itu dikategorikan sebagai riba yang dilarang dalam Islam.

Namun, sebaliknya, jika perjanjiannya adalah qardh al-hasan tanpa ada lebih nominal yang harus dibayarkan, debitur diperbolehkan untuk membayar melebihi pokok pinjamannya atas inisiatif sepihak. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “…Sesungguhnya, sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik ketika membayar utangnya” (Mutafaq ’alaih).

Keempat, kreditur dan debitur menuangkan perjanjian kredit secara tertulis, disepakati, dan ditandatangani (bermeterai). Lebih baik lagi jika ada saksi yang memberikan kesaksian atas perjanjian tersebut, sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...” (QS al-Baqarah [2]: 282). Dan firman Allah SWT: “... Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)...” (QS al-Baqarah [2]: 282).

Kelima, kreditur juga berhak untuk meminta jaminan kepada debitur agar kreditur merasa safety bahwa uangnya akan dikembalikan tepat waktu. Sebaiknya terkait dengan jaminan ini ada klausul yang dituangkan tertulis dalam perjanjian bahwa saat debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, menjadi hak kreditur untuk menjual jaminan tersebut dan hasilnya akan digunakan untuk menutupi pokok pinjaman.

 

Keenam, debitur berkewajiban membayar utang atau kewajibannya sesuai dengan temponya. Saat punya kemampuan untuk membayar sebelum waktunya, itu lebih baik dan bagian dari husnul adab.

Ketujuh, saat debitur menghadapi kesulitan bayar, dialah yang berinisiasi untuk menyampaikan alasan dan kondisinya kepada kreditur. Bagi kreditur yang mendapatkan informasi kesulitan bayar, ia berhak untuk memberikan keringanan dalam bentuk restrukturisasi, misalnya, tanpa menambah pokok pinjaman, sebagaimana firman Allah SWT:

 

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS al-Baqarah [2]: 280).=

Selanjutnya, jika sudah diberikan kemudahan tetapi tidak membayar, ia berhak untuk menjual atau mengeksekusi jaminan untuk diambil sebesar pokok pinjaman. Wallahu a’lam. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

Dakwatuna

Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:24:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harta merupakan nikmat sekaligu.

Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia? Apakah Cuma Kekayaan dan Keturunan?

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

Dakwatuna

Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Bersegera dalam Kebaikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:17:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam kehidupan yang serba cepa.

Dakwatuna

Akhlak Rasulullah Ubah Rasa Benci Jadi Cinta

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Adi bin Hatim adalah kepala suk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
5 Hiasan Dunia
02 Juli 2026
Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini
02 Juli 2026
Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
01 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
01 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
01 Juli 2026
Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya
01 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
  • 2 Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
  • 3 Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
  • 4 Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
  • 5 5 Hiasan Dunia
  • 6 Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini
  • 7 Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com