• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
Dibaca : 1100 Kali
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Dibaca : 1143 Kali
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
Dibaca : 1368 Kali
Wabup Meranti H.Asmar Resmikan Status Musholla AL-Ikhlas menjadi Masjid Al-Iklas
Dibaca : 1371 Kali
Serahkan Kaporlap, Ini Pesan Kapolres Meranti kepada Personel
Dibaca : 1382 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

DPRD Kepulauan Meranti

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Perda Tentang BUMD PT Bumi Meranti

Redaksi Radarpku

Rabu, 19 Oktober 2022 23:08:45 WIB
Cetak
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Perda Tentang BUMD PT Bumi Meranti
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan

 

Meranti, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di beritakan Selasa (1/11/2022).

Rapat Paripurna keenam masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan didampingi Wakil
H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (19/10/2022). 

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya

Ranperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan ketentuan pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian. 

Juru Bicara Pansus A DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir mengatakan dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan BUMD Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Disebutkan, terhadap Ranperda tersebut disepakati antara Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pemerintah Daerah adalah Pasal I pada ketentuan umum, angka 1 sampai dengan angka 19 tetap dan tidak mengalami perubahan. 

Sementara itu Pasal 2 mengalami perubahan, diantaranya ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (2a), dan ditambah 1 ayat baru yakni ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2.a) : PT  Bumi Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Bumi Meranti yang selanjut disebut PT. Bumi Meranti (Perseroda). 

Sedangkan ayat (3) berbunyi PT Bumi Meranti (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Perubahan pada Pasal 3, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 3 Ayat (1) adapun maksud pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah. 

Ayat (2) disebutkan tujuan pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah diantaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan
memperoleh laba dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu BAB III dan BAB IV disisip 1 Bab yakni BAB IIIA, dengan menyisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IIIA kegiatan usaha Pasal 3A Ayat (1) PT Bumi Meranti (Perseroda) memiliki kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, perdagangan besar, enceran, pengangkutan dan pergudangan. 

Untuk pengembangan jenis usaha selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui RUPS  Pasal 10 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat, yakni ayat (3a), berbunyi yakni ; Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya. 6. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13, disisipkan 1 ayat, yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut : Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya. 

Usai penyampaian Laporan Pansus A yang dibacakan oleh juru bicara Tengku Mohd Nasir, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM mengucapkan terima kasih. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda," sebutnya.

Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT. Bumi Meranti kedepannya.

"Harapan kita bersama BUMD PT. Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal," ujar Bupati.

Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT. Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah. 

"Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini," ujar Adil.

Sebagaimana diketahui Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. 

Selain itu, perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian. (Advetorial).


Sumber : DPRD Kepulauan Meranti. /  Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:55:13 WIB

 Meranti,- Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau AKBP Andi Yul LTG S.

Riau

Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:52:28 WIB

 Meranti,- Bupati H. Muhammad Adil, SH, MM mengapresiasi kinerja Pol.

Riau

KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:57:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Joni Suhaedi meng.

Riau

Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:49:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto, Ahad (19/3/2023) malam.

Riau

PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:41:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen menjadikan aspek keselamatan kerja me.

Riau

SPS Pusat Umumkan Mohd Hasbi sebagai Wasekjend Kepengurusan SPS Pusat Periode 2023-2027

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:57:40 WIB

JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengumunkan Mohammad Hasbi sebagai Wakil.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
21 Maret 2023
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
21 Maret 2023
KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
21 Maret 2023
Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
21 Maret 2023
PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
21 Maret 2023
Menyiapkan Diri Menyambut Mati
21 Maret 2023
Soal Perintah Penangkapan Putin, China Buka Suara: ICC Harus Hormati Kekebalan Kepala Negara
21 Maret 2023
DPR Gelar Paripurna Bahas Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT
21 Maret 2023
SPS Pusat Umumkan Mohd Hasbi sebagai Wasekjend Kepengurusan SPS Pusat Periode 2023-2027
21 Maret 2023
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
20 Maret 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
  • 2 Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
  • 3 KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
  • 4 Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
  • 5 PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
  • 6 Menyiapkan Diri Menyambut Mati
  • 7 Soal Perintah Penangkapan Putin, China Buka Suara: ICC Harus Hormati Kekebalan Kepala Negara

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com