• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2182 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4525 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4546 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4497 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4607 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Muslim Menggunakan Sisir Terbuat dari Bulu Babi?

Redaksi Radarpku

Jumat, 09 September 2022 10:26:09 WIB
Cetak
Bolehkah Muslim Menggunakan Sisir Terbuat dari Bulu Babi?

RADARPEKANBARU.COM - Seekor babi pada dasarnya najis. Karena itu mazhab Hanafi dan banyak imam lainnya sepakat semua komponen babi baik kulit, rambut, ataupun lainnya adalah kotor bahkan setelah proses penyamakan dilakukan.

Imam Ibnu Abidin rahimahullah menjelaskan: “(Pernyataan Al-Haskafi: “Kulit babi tidak dapat disucikan”) hal ini disebabkan karena babi pada dasarnya najis, yaitu pada hakikatnya babi dengan seluruh anggota tubuhnya adalah najis, baik hidup maupun mati. Jadi, kekotoran itu bukan karena darah yang ada di tubuhnya seperti hewan tidak suci lainnya. Oleh karena itu, tidak menerima pemurnian (dengan penyamakan atau metode lain semacam itu)….” ( Radd al-Muhtar, 1/204)

Imam Al-Haskafi menyatakan secara khusus berkaitan dengan rambut babi, “Rambut hewan mati selain babi… murni"

Imam Ibnu `Abidin rahimahullah menjelaskan: “Menurut Imam Abu Yusuf, yang merupakan riwayat yang mapan di Mazhab Hanafi, rambut babi dianggap kotor dan tidak suci. Inilah posisi yang dipilih oleh Imam Al-Kasani dalam Al-Bada'i` dan Imam Al-Mawsili dalam Al-Ikhtiyar- nya

Jadi, jika seseorang sholat dengan bulu babi lebih dari satu dirham, maka sholatnya tidak sah…” ( Radd al-Muhtar ala al-Durr al-Mukhtar, 1/206).

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan sisir rambut yang terbuat dari bulu babi hutan? Dilansir dari About Islam, Direktur dan peneliti di Institut Fikih Islam (Darul Iftaa) Mufti Muhammad Ibn Adam Al-Kawthari mengatakan, tidak diperbolehkan menggunakan sikat rambut yang terbuat dari bulu babi hutan. Jika seseorang tersebut yakin bahwa sikat atau sisir rambutnya sebagian besar terbuat dari bulu babi, maka ia harus menghindari penggunaan sisir tersebut.

“Jika seseorang sholat dengan bulu babi (atau bagian lain dari tubuh babi) yang melekat pada diri atau pakaiannya, maka ia harus mengulangi sholatnya,” kata dia.

Namun, menggunakan sikat rambut kering tidak akan membuat rambut seseorang menjadi kotor karena bersentuhan dengan rambut babi yang kering tidak akan memindahkan kotoran tersebut ke tubuh seseorang.

Dengan demikian, sholat yang Anda lakukan setelah menggunakan sikat rambut kering yang terbuat dari bulu babi tidak perlu diulang. Akan tetapi, jika rambut atau tubuh seseorang bersentuhan dengan sikat bulu babi yang basah, maka ia harus mencuci rambutnya dan mengulangi sholatnya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 2 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 3 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 4 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 5 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 6 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
  • 7 SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com