• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3604 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3590 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3647 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3578 Kali

  • Home
  • Riau

Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group

Redaksi Radarpku

Rabu, 07 September 2022 10:44:59 WIB
Cetak
Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan PT Duta Palma Group

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima anak perusahaan pada PT Duta Palma Group gugur. Sidang pokok perkara sudah masuk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan segera disidangkan.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur," ujar hakim praperadilan, Dr Salomo Ginting, dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (6/9/2022).

Gugatan praperadilan dilayangkan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara, pihak Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Lima anak perusahaan itu melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar pada Senin (5/9/2022). Agendanya pembacaan permohonan dari Pemohon, disusul jawaban dari Termohon.

Dalam jawabannya, jaksa dari Kejagung meminta hakim praperadilan menyatakan praperadilan gugur. Pasalnya, perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan Pemohon dan dua pokok permohonan," kata jaksa Arjuna.

Tiga eksepsi itu adalah, pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan, kedua, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan ketiga perkara praperadilan ini gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan telah dilimpahkannya perkara pokok ke Pengadilan Tipikor sesuai asas pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kami mohon agar serta merta ditetapkan perkara itu gugur. Artinya tidak perlu lagi pemeriksaan perkara ini sampai satu minggu, percuma sudah gugur," tutur Arjuna.

Untuk menguatkan, Termohon menyerahkan tujuh bukti kepada hakim. "Intinya kami membuktikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dan sudah penetapan hari sidang," ucap Arjuna.

Pada perkara ini, Kejagung mengusut dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Riau.

Korps Adhyaksa menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Berkas perkara sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Perkara akan disidangkan pada Kamis (8/9/2022).

PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat perbuatan itu, estimasi kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp104,1 triliun. Kejagung telah menyita aset milik Surya Darmadi di sejumlah provinsi, termasuk di Riau yang terdiri dari lahan serta bangunan, kapal, helikopter dan hotel(ckc)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com