• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2184 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4527 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4548 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4499 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4610 Kali

  • Home
  • Nasional

Bawaslu Jamin Proses Gugatan Parpol yang Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Redaksi Radarpku

Senin, 22 Agustus 2022 12:39:41 WIB
Cetak
Bawaslu Jamin Proses Gugatan Parpol yang Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

RADARPEKANBARU.COM - Langkah sejumlah partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terganjal lantaran dinyatakan tak lengkap dokumen pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menanggapi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan menerima gugatan parpol-parpol tersebut dan menindaklanjuti dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai hari ini.

"Ini kita sambung dulu, karena tidak mungkin buat keputusan diterima atau enggak," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8).

Bagja menuturkan, pihaknya telah menerima kunjungan sejumlah pimpinan parpol ke Kantor Bawaslu RI pada pekan kemarin.


Katanya, pada kesempatan tersebut telah disampaikan sejumlah masalah yang dihadapi parpol saat mendaftar ke KPU RI.

Sebagai contoh, Bagja mengungkap masalah yang dialami parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos adalah soal mekanisme pelayanan yang diberikan KPU RI.

Dia mengurai, ada tiga mekanisme pelayanan yang diberikan KPU kepada parpol-parpol yang akan menggugat.

Yaitu pertama, penyerahan dokumen persyaratan sebagai calon peserta pemilu seperti data kepengurusan, data keanggotaan, dan data kantor melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Mekanisme kedua melalui electronic transfer load (ETL) atau transfer data persyaratan dari aplikasi yang dimiliki parpol ke Sipol KPU RI.

Kemudian untuk mekanisme ketiga adalah penyerahan dokumen persyaratan menjadi calon peserta pemilu saat mendaftar dalam bentuk fisik atau hard copy.

"Nah, hal inilah yang diprotes oleh teman-teman (parpol), bahwa pentransferannya dibagi-bagi di satu meja dan lain-lain, sehingga menghambat pentransferan data dari teman-teman parpol. Ini yang kita pelajari juga," paparnya.

Selain itu, Bagja juga mengungkap keluhan parpol terhadap keputusan KPU RI yang tidak memberikan kesempatan kepada 16 parpol untuk bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Terkait itu, Bagja menerangkan, dari sejumlah parpol yang telah berkonsultasi kepada Bawaslu, disampaikan tentang surat yang dikeluarkan KPU RI membuat parpol bingung, karena bentuknya bukan surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang bisa menjadi objek sengketa.

"Soal formulir pengembalian, itu dipermasalahkan oleh beberapa parpol, itu bentuknya bukan SK, bukan berita acara," demikian Bagja.

Di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024 dijelaskan, parpol yang tidak lengkap dokumen persyaratannya ketika mendaftar akan diberikan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Formulir tersebut yang belakangan menjadi bahan perdebatan, sebab itu dianggap parpol tidak bisa dijadikan objek sengketa di Bawaslu RI.(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 2 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 3 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 4 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 5 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 6 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
  • 7 SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com