Panitia KLB Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau
Calon Legislatif DPR RI Nomor 3 PKB Irwan Kukuhkan Tim
Melalui Program Sidul, Polsek Rangsang Bantu Anak Penderita Stunting
Buka Festival Sungai Bokor, Asmar: Ini Upaya Melestarikan Budaya Daerah
Ketua KPU Jelaskan Tiga Kategori Pendaftaran Parpol

RADARPEKANBARU.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Pada pendaftaran parpol, pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap.
Dia menjelaskan, kategori pertama, yakni parpol mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU. Ketika parpol itu mendaftar, KPU melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan dokumen itu lengkap.
"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya ," jelasnya saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Kategori kedua, yakni parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap. "Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, tetapi belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya. "KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022)," ujarnya.
Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap. "Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada dua kemungkinan terkait parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan. Yakni, dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar, dan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Hari terakhir penutupan masa pendaftaran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar, yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.(rep)
Ibadah Haji 1445 H, Jemaah akan Tinggal 41 Hari di Arab Saudi
RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Agama mulai mempersiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1.
KPK Mulai Usut Aliran Uang Korupsi SYL ke Judi Kasino di Malaysia
RADARPEKANBAARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai fokus mendalami aliran uang korupsi m.
Megawati Kesal: Saya Seperti tidak Dihormati
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Umum PDIP Megawati mengungkapkan kekesalannya jika ada orang yang seakan .
Perang Dingin Megawati Vs Jokowi Gerus Suara Ganjar-Mahfud, Diprediksi Kalah di Awal
RADARPEKANBARU.COM - Suara pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD diyakini .
Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, DPR: Memalukan!
RADARPEKANBARU.COM - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai.
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan .