Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Komnas Perempuan Kecewa MA Bebaskan Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan
RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya. Komnas Perempuan kecewa dengan putusan MA itu.
"Kami menghormati keputusan MA atas kasus ini. Namun tentunya keputusan ini mengecewakan. Mengingat panjangnya perjuangan korban untuk mengakses keadilannya, juga upaya berbagai pihak untuk membangun kampus sebagai ruang aman dan tidak memberikan impunitas bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual," kata Komisioner Komas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Komnas Perempuan berharap vonis bebas terhadap Dekan FISIP Unri ini tidak mengurangi kepercayaan publik kepada korban. Dia menyebut tidak terbuktinya pertimbangan secara hukum bukan berarti pelecehan tidak terjadi.
"Kami berharap tidak terbuktinya pelecehan seksual ini tidak mengurangi kepercayaan kita terhadap korban. Dengan pertimbangan tidak terbukti secara hukum bukan berarti peristiwa pelecehan seksual tidak terjadi," katanya.
Terkait vonis MA ini, Komnas Perempuan akan mempelajari putusan ini. Kemudian, Komnas Perempuan akan mengambil tindakan lebih lanjut.
"Komnas Perempuan akan mempelajari keputusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia.
"Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi dan hormat pada korban, mahasiswa, pendamping serta masyarakat yang mendukung korban dan mengawal kasus ini," lanjutnya.
Siti meminta Unri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memastikan hak korban terpenuhi. Dia juga meminta agar korban dilindungi.
"Juga meminta Unri dan Mendiknas memastikan hak pendidikan korban dipenuhi, dan melindungi korban serta pendamping dari berbagai tuduhan," kata dia.
MA Vonis Bebas Dekan FISIP Unri
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif itu bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9).
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, (dtc)
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.