• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2839 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2794 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2797 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2783 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2783 Kali

  • Home
  • Riau

Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Riau Bakal Disidang Secara In Absentia

Redaksi Radarpku

Kamis, 11 Agustus 2022 10:50:22 WIB
Cetak
Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Riau Bakal Disidang Secara In Absentia

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memproses Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit di Riau, secara in absentia.

“In absentia, sudah proses,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, , Kamis, 11 Agustus 2022.

Pasalnya sampai saat ini, penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi telah merugikan negara hingga Rp 73 triliun itu. Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap tersangka.

Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya yang ada di Jakarta, lalu ke alamat kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggalnya di Singapura.

Sebelumnya, Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi, yang menyebut bahwa Surya Darmadi tidak berada di negera singa putih itu.

Terkait hal itu, Febri mengatakan pihaknya melalui Atase Kejaksaan di Singapura masih melakukan pembicaraan. Penyidik Jampidsus masih melakukan proses pencarian buronan Surya Darmadi.

“Posisinya yang jelas penyidik masih mencari itu, namanya buron kan. Tidak di Singapura, tapi di tempat lain juga sedang dicari penyidik,” kata Febrie.

Persidangan in absentia, kata dia, akan digelar jika pihaknya gagal menghadirkan Surya Darmadi di Tanah Air. Hal ini juga terkait dengan batasan waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik di Gedung Bundar.

Ia menegaskan, mekanisme persidangan in absentia tidak akan menghilangkan kesempatan jajaran Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Karena, putusan persidangan tersebut menjadi kekuatan hukum lebih kuat untuk mengkestradisi terdakwa.

Selain itu, kata Febrie, persidangan in absentia juga tidak menghalangi kejaksaan dalam upaya pemulihan aset. Justru, kerugian dari pihak Surya Darmadi bila persidangan in absentia dilaksanakan.

“Kalau sudah in absentia malah dia (Surya) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kami sidangkan tanpa dia, tujuan kami adalah memang nanti akan kami rampas asetnya,” kata Febrie.

Selain Surya Darmadi, penyidik juga menetapkan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka.

Pada Senin (1/8) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp 78 triliun.

Adapun kronologis singkat kasus ini pada 2003, Surya Darmadi disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kemudian, usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.

Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya Darmadi juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(roc)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:05:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi telah menunju.

Riau

Hasil UKT Sudah Diserahkan, Jabatan Sekda Pekanbaru Tunggu Keputusan Walikota

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:02:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komite Talenta Aparatur Sipil N.

Riau

Kasus Dugaan Kekerasan Mahasiswa di DPRD Riau, Polda Periksa Korban dan Telusuri Pelaku

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:58:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umu.

Riau

Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:28:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hasil Sistem Penerimaan Murid B.

Riau

Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:25:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mukhlisin, resmi menjabat sebag.

Riau

Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

Kamis, 02 Juli 2026 - 11:31:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Suhardiman Amby kembali me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah
04 Juli 2026
Hasil UKT Sudah Diserahkan, Jabatan Sekda Pekanbaru Tunggu Keputusan Walikota
04 Juli 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Mahasiswa di DPRD Riau, Polda Periksa Korban dan Telusuri Pelaku
04 Juli 2026
Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?
04 Juli 2026
Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini
04 Juli 2026
Belum Setahun Jadi PM Moldova, Alexandru Munteanu Putuskan Mundur
04 Juli 2026
Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
03 Juli 2026
Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
03 Juli 2026
Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
03 Juli 2026
Cerdas Menghadapi Kematian
03 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah
  • 2 Hasil UKT Sudah Diserahkan, Jabatan Sekda Pekanbaru Tunggu Keputusan Walikota
  • 3 Kasus Dugaan Kekerasan Mahasiswa di DPRD Riau, Polda Periksa Korban dan Telusuri Pelaku
  • 4 Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?
  • 5 Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini
  • 6 Belum Setahun Jadi PM Moldova, Alexandru Munteanu Putuskan Mundur
  • 7 Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com