Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Ikuti RUPS BUMD PT Bumi Meranti, Asmar Minta Ada Pendampingan APH
Polisi Geledah Tiga Lokasi Terkait Penembakan Brigadir J

RADARPEKANBARU.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiga lokasi tersebut yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022) malam, menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J. "Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka," kata Dedi.
Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
"Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua," ujar Dedi.
Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan. Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.
"(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan," kata dia.
Proses penggeledahan dilakukan Selasa (9/8/2022) sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR.
Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.(rep)
Mentan SYL dan 2 Pejabat Kementan Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Jawab KPK
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah ditetapka.
Mantan Hakim MK: Usia Capres-Cawapres Adalah Masalah Legislative Review
RADARPEKANBARU.COM - Persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, bukan ranah Mahka.
Banyak Masalah dan Kebijakan yang Tumpang Tindih, Sawit Indonesia Butuh Pengawasan Segera
RADRAPEKANBARU.COM - Industri kelapa sawit di dalam negeri sedang dalam kondisi yang kurang bagus da.
Konflik Rempang, Laskar Bumi Lancang Kuning Serahkan Sembako Untuk Meringankan Beban Masyarakat
RADARPEKANBARU-Konflik yang terjadi dirempang masih menjadi perhatian masyarakat.
Perlawanan Jokowi terhadap PDIP Dimulai dari Kaesang Pangarep
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo diyakini akan segera meninggalkan PDI Perjuangan setelah a.
Dukung Prabowo, Demokrat Tak Lagi Ajukan AHY Jadi Cawapres
RADARPEKAANBARU.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dinilai tak lagi d.