• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2853 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2807 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2808 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2800 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2796 Kali

  • Home
  • Riau

Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum: Banyak Kecacatan Formil Dalam Penetapan Tersangka Eks Bupati Inhil

Redaksi Radarpku

Kamis, 07 Juli 2022 10:54:44 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum: Banyak Kecacatan Formil Dalam Penetapan Tersangka Eks Bupati Inhil

RADARPEKANBARU.COM - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) inisial IMA masih bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan. Agenda sidang pembuktian dan keterangan saksi.

IMA mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 sebesar Rp4,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Inhil pada Kamis (16/6/2022). IMA ingin agar pengadilan menguji sah atau tidaknya surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, itu.

Di persidangan, IMA menggandeng Rizki JP Poliang SH MH mendampingi kuasa hukum yang telah ditunjuk sebelumnya, yakni Zainudin SH Dkk. Rizki merupakan pengacara yang sudah tiga kali menang praperadilan melawan Kejari Kuansing.

Sidang perdana awalnya diagendakan pada Senin (27/6/2022), tapi pihak Kejari Inhil selalu termohon tidak hadir. Sidang perdana akhirnya dilaksanakan pada Senin (4/7/2022).

"Rabu, sidang IMA sudah sampai ke tahap pembuktian surat dan saksi," ujar Rizki, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (6/7/2022) malam.

Dikatakan Rizki dari persidangan yang telah dilaksanakan, terungkap fakta banyak kecacatan formil dalam penetapan IMA sebagai tersangka. Salah satunya tidak adanya penghitungan kerugian negata atas tindakan IMA.

"Penetapan tersangka oleh Kejari Inhil tidak berdasarkan pada adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang aktual (actual loss) karena LHP kerugian keuangan negara baru muncul pada 27 Juni 2022, sedangkan penetapan tersangkanya pada 16 Juni 2022," jelas Rizki.

Hal itu pun telah diakui dalam persidangan oleh pihak Kejari Inhil bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada bukti surat notulen diskusi ekspose hasil penghitungan kerugian negara dan bukan didasarkan LHP.

Di sisi lain juga terungkap fakta bahwa penyidik melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi tidak diawali dengan pengambilan sumpah. Saksi hanya diminta menandatangani berita acara sumpah setelah selesainya pemeriksaan.

"Artinya, keterangan saksi bukanlah keterangan di bawah sumpah. Hal ini menurut kami sudah jelas mengangkangi apa yang diatur dalam KUHAP, karena sumpah merupakan aspek formil yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dapat diakui kebenarannya," tegas Rizki.

Sidang lanjutan akan digelar Kamis (7/7/2022) ini dengan agenda mendengar keterangan ahli. Kemudian pada Jumat (8/7/2022) lalu dilanjutkan jumat dengan agenda bukti tambahan serta kesimpulan.

"Dan masih banyak lagi kecacatan secara formil lainnya, yang nantinya akan dituangkan pada agenda kesimpulan pada Jumat besok," ungkap Rizki.

IMA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka, dan dia telah terlebih dahulu ditahan.

IMA ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/5/2022). Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.

"Tersangka IMA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM dan menyalahgunakan keuangan PT GCM bersama-sama Direktur PT GCM, ZI (diperiksa terpisah) dan mengakibatkan kerugikan negara Rp1.168.725.695," jelas Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra, usai penahanan.

IMA sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter.

GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

Senin, 06 Juli 2026 - 09:00:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan

Senin, 06 Juli 2026 - 08:55:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional

Senin, 06 Juli 2026 - 08:51:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Yayasan Barisan Tampar Ma.

Riau

Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:05:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi telah menunju.

Riau

Hasil UKT Sudah Diserahkan, Jabatan Sekda Pekanbaru Tunggu Keputusan Walikota

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:02:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komite Talenta Aparatur Sipil N.

Riau

Kasus Dugaan Kekerasan Mahasiswa di DPRD Riau, Polda Periksa Korban dan Telusuri Pelaku

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:58:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?
06 Juli 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya
06 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah
04 Juli 2026
Hasil UKT Sudah Diserahkan, Jabatan Sekda Pekanbaru Tunggu Keputusan Walikota
04 Juli 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Mahasiswa di DPRD Riau, Polda Periksa Korban dan Telusuri Pelaku
04 Juli 2026
Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?
04 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
  • 2 Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
  • 3 Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
  • 4 Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
  • 5 Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?
  • 6 Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya
  • 7 Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi Jadi Plh Sekretaris Daerah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com