Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dengan Se Untas Tali di Kampung Baru
Bupati HM Adil : Program ini Sudah Terlaksana di Meranti
Puan: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

Jakarta--Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/2022).
Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.
Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.
Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya.
Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
Meranti,-Polsek Tebingtinggi Polres Kepulauan Meranti, Jumat (27/.
Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
Meranti,-Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Jumat (27/5/2022) .
26 Pengungsi Rohingya Kabur Padahal Baru Seminggu di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Pengungsi Rohingya yang baru pin.
Pemkab Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Asisten Administrasi Umum Setda .
Tony Hidayat Ingatkan Kadis Kominfo Tingkatkan Anggaran Media
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampa.
Ketua DPRD Riau lakukan sidak jelang pengerjaan ruas jalan Taluk Kuantan - Cerenti
Pekanbaru-- Ketua DPRD Riau, Yulisman SSi melakukan sidak persiapan jelang tahapan pengerjaan rua.