• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
Dibaca : 1044 Kali
Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
Dibaca : 1213 Kali
Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
Dibaca : 1063 Kali
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dengan Se Untas Tali di Kampung Baru
Dibaca : 1167 Kali
Bupati HM Adil : Program ini Sudah Terlaksana di Meranti
Dibaca : 1115 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Jamak Sholat karena Alasan Pekerjaan, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Kamis, 12 Mei 2022 10:18:12 WIB
Cetak
Jamak Sholat karena Alasan Pekerjaan, Bolehkah?

RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Muslim mungkin ada yang pernah berkeinginan untuk menjamak sholat (yang dibolehkan untuk dijamak Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya), tanpa memiliki udzur atau alasan syar'i. Di antara alasan syar'i yang membuat seorang Muslim boleh menjamak sholat adalah sedang dalam perjalanan dan terjadi hujan lebat.

 

Kemudian, apakah boleh menjamak sholat jika tidak memiliki udzur tersebut? Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Amr al-Wardhani menuturkan, menjamak sholat tanpa udzur itu dibolehkan asalkan ada dalam keadaan darurat dan dengan syarat bahwa itu bukanlah kebiasaan.

Dalam riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah menjamak antara sholat Zhuhur dan sholat Ashar, dan sholat Maghrib dan Isya di Madinah pada hari ketika tidak ada ketakutan dan tidak pula hujan." (HR Muslim)

Syekh Wardhani menjelaskan, beberapa perawi hadits menyampaikan alasan mengapa Nabi SAW menjamak sholat dan membenarkan perbuatan Nabi tersebut, seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, "Supaya beliau SAW tidak mempermalukan umatnya."

Ulama madzhab Syafi'i, Imam Nawawi membolehkan menjamak sholat tanpa udzur musafir maupun hujan lebat. Namun, seperti paparan Syekh Wardhani, syaratnya ialah tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

"Gunakan rukhsoh ini (keringanan) bila memang diperlukan atau darurat. Misalnya karena kondisi pekerjaan, transportasi, atau hal lain. Tetapi tidak boleh menggunakan rukhsoh ini jika dalam keadaan normal," tuturnya.

Namun, bagaimana pun, yang paling utama adalah sholat di awal waktu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS An Nisa ayat 103)

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Seutama-utamanya amal adalah sholat pada waktunya, dan berbakti kepada orang tua, dan juga berjihad.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:10:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jika seseorang tidak ingin menik.

Dakwatuna

3 Tingkatan Syukur Menurut Imam Al-Ghazali dan Cara Bersyukur

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:34:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebagai seorang Muslim, meningka.

Dakwatuna

Agar Anak Terbiasa Sholat Tanpa Disuruh Lagi

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:43:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Para orang tua tentu tidak boleh.

Dakwatuna

Apakah Selalu Dibayar Qadha Orang Meninggal dengan Utang Puasa?

Senin, 23 Mei 2022 - 12:42:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jika meninggal dan memiliki utan.

Dakwatuna

Makanan Kesukaan Rasulullah, Apa Saja?

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:13:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rasulullah SAW sangat menyukai b.

Dakwatuna

Zikir Obat Kegelisahan

Jumat, 20 Mei 2022 - 11:03:47 WIB

RADARPEKANBARU - Susah senang sudah menjadi bagian ya.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
27 Mei 2022
Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
27 Mei 2022
Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
27 Mei 2022
26 Pengungsi Rohingya Kabur Padahal Baru Seminggu di Pekanbaru
27 Mei 2022
Pemkab Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital
27 Mei 2022
Tony Hidayat Ingatkan Kadis Kominfo Tingkatkan Anggaran Media
27 Mei 2022
Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?
27 Mei 2022
Elon Musk Digugat Investor Twitter Akibat Dugaan Manipulasi Saham
27 Mei 2022
Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Keluarga Mohon Doa
27 Mei 2022
Ketua DPRD Riau lakukan sidak jelang pengerjaan ruas jalan Taluk Kuantan - Cerenti
27 Mei 2022
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
  • 2 Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
  • 3 Kapolres Resmikan Renovasi Kantor dan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Meranti
  • 4 26 Pengungsi Rohingya Kabur Padahal Baru Seminggu di Pekanbaru
  • 5 Pemkab Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital
  • 6 Tony Hidayat Ingatkan Kadis Kominfo Tingkatkan Anggaran Media
  • 7 Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com