Jumat Barokah, Polsek Tebingtinggi Berbagi Buat Warga Kurang Mampu
Tindak Lanjut Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, HM Adil Minta Lindungi Non ASN
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dengan Se Untas Tali di Kampung Baru
Bupati HM Adil : Program ini Sudah Terlaksana di Meranti
Jamak Sholat karena Alasan Pekerjaan, Bolehkah?

RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Muslim mungkin ada yang pernah berkeinginan untuk menjamak sholat (yang dibolehkan untuk dijamak Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya), tanpa memiliki udzur atau alasan syar'i. Di antara alasan syar'i yang membuat seorang Muslim boleh menjamak sholat adalah sedang dalam perjalanan dan terjadi hujan lebat.
Kemudian, apakah boleh menjamak sholat jika tidak memiliki udzur tersebut? Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Amr al-Wardhani menuturkan, menjamak sholat tanpa udzur itu dibolehkan asalkan ada dalam keadaan darurat dan dengan syarat bahwa itu bukanlah kebiasaan.
Dalam riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah menjamak antara sholat Zhuhur dan sholat Ashar, dan sholat Maghrib dan Isya di Madinah pada hari ketika tidak ada ketakutan dan tidak pula hujan." (HR Muslim)
Syekh Wardhani menjelaskan, beberapa perawi hadits menyampaikan alasan mengapa Nabi SAW menjamak sholat dan membenarkan perbuatan Nabi tersebut, seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, "Supaya beliau SAW tidak mempermalukan umatnya."
Ulama madzhab Syafi'i, Imam Nawawi membolehkan menjamak sholat tanpa udzur musafir maupun hujan lebat. Namun, seperti paparan Syekh Wardhani, syaratnya ialah tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
"Gunakan rukhsoh ini (keringanan) bila memang diperlukan atau darurat. Misalnya karena kondisi pekerjaan, transportasi, atau hal lain. Tetapi tidak boleh menggunakan rukhsoh ini jika dalam keadaan normal," tuturnya.
Namun, bagaimana pun, yang paling utama adalah sholat di awal waktu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS An Nisa ayat 103)
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Seutama-utamanya amal adalah sholat pada waktunya, dan berbakti kepada orang tua, dan juga berjihad.(rep)
Apakah Boleh Menolak Menikah dengan Alasan Menjaga Orang Tua?
RADARPEKANBARU.COM - Jika seseorang tidak ingin menik.
3 Tingkatan Syukur Menurut Imam Al-Ghazali dan Cara Bersyukur
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai seorang Muslim, meningka.
Apakah Selalu Dibayar Qadha Orang Meninggal dengan Utang Puasa?
RADARPEKANBARU.COM - Jika meninggal dan memiliki utan.