Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Sejumlah WNA Ditindak Tegas Usai Lakukan Pelanggaran Kimigrasian di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bumi Lancang Kuning.
"Kedua WNA asal Pakistan ini menyalahi izin tinggal, maka akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian yang dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru," ujar M Jahari, Selasa, 10 Mei 2022.
Selain dua orang WN Pakistan yang menyalahi izin tinggal, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau jajaran Imigrasi juga mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar atas nama Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.
Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu Pengungsi Rohingya lainnya atas nama Muhammad Yamin bin Mohammad Arif merupakan pengungsi yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akibat adanya pelanggaran hukum terkait human trafficking (TPPO).
"Kedua Pengungsi Rohingya ini diamankan di rumah warga sekitar Kualu, Kabupaten Kampar. Keduanya sedang mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya. Posisi istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu di sini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru," terang Jahari Sitepu.
Selanjutnya, tiga orang pengungsi asal Warga Negara Myanmar diserahkan dari Rudenim Pekanbaru kepada Kesbangpol Kota Pekanbaru selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
"Kepada seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jahari Sitepu.
Perlu diketahui, saat ini jumlah pengungsi yang berada dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sebanyak 880 orang dengan rincian, Pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan Pengungsi Mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM).(roc)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .