• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2198 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4537 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4556 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4507 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4621 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Makna Sucikan Harta dan Zakat yang Tertolak

Redaksi Radarpku

Selasa, 26 April 2022 09:41:15 WIB
Cetak
Makna Sucikan Harta dan Zakat yang Tertolak

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu fungsi zakat adalah mensucikan harta. Hakikat mensucikan harta dari syariat Allah SWT ini sebagaimana tertuang dalam surat At Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman: 

 
 

"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS  At Taubah ayat 103) 

Namun demikian, ketika membaca penggalan ayat di atas, ada sebagian pihak yang salah paham. Terutama dalam memaknai kata membersihkan dan mensucikan

Ilustrasi kesalahpahaman tersebut antara lain misalnya, ada perkataan oknum korup saat menyandingkan hasil kejahatan yang telah dilakukan dengan adanya perintah zakat, yang menurut asumsi mereka, akan mensucikan harta  haram yang didapatkan.  

Saya akan merasa nyaman untuk melakukan korupsi, gratifikasi, mark up, manipulasi dan jenis-jenis modus operandi keji lainnya di dalam meraup harta.

Toh harta haram yang saya peroleh tersebut dapat dibersihkan dan disucikan sehingga menjadi halal, dengan cara membayar zakat atau shadaqah dari sebagian harta tersebut.”  

Ilustrasi di atas jelas sebuah miskonsepsi yang fatal. Asumsi yang keliru tersebut bisa jadi karena ketidaktahuan (kemungkinan ini sangat kecil karena tentu prinsip secara umum dalam agama bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga telah jelas), tetapi ada juga kemungkinan lain yaitu justru akibat semacam excuse untuk pembenaran diri terhadap maksiat yang dilakoni. 

Jika kita telaah, yang dimaksud diksi "membersihkan" dan "mensucikan" adalah membersihkan diri dari noda-noda dosa dan kekikiran dan mensucikan serta mengangkat diri dari kehinaan derajat kemunafikan menuju ke derajat keikhlasan.

Keterangan ini bisa didapatkan dalam sejumlah kitab tafsir klasik dan kontemporer seperti tafsir Ath-Thabary dan kitab tafsir Al-Muntakhab. 

Sementara itu, Baginda Rasulullah SAW pernah bersabda menyatakan pentingnya kehalan harta benda untk sedekah:

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci, juga tidak diterima sedekah (termasuk zakat) yang berasal dari hasil manipulasi.” (HR Muslim) Bahkan, lebih detail lagi Rasulullah mewanti-wanti:

“Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika dia sedekahkan (zakati) harta, maka tidak akan diterima. Jika dia simpan harta itu, maka hanya akan menjadi bekalnya menuju ke neraka. Sesungguhnya Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan menggunakan yang buruk (harta yang haram). Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor.” (HR Ahmad) 

Dari sini dapat dipahami bahwa sedekah, infak, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lainnya yang kita harapkan dapat membersihkan diri kita, harus berasal dari harta yang halal.

Analogi lain juga berlaku untuk ibadah dalam Islam. Di antaranya, mungkinkah kita berwudhu dengan air comberan yang kotor, bau lagi menjijikkan? Tentu hal semacam ini tidak bisa dibenarkan. 

Demikianlah pula dengan syariat puasa Ramadhan yang kita jalani saat ini. Saat berpuasa, kita mampu untuk tidak makan dan minum. Hubungan seksual suami-istri yang halal pun kita jauhi. Dengan puasa, kita terlatih menahan diri bahkan dari yang dihalalkan. Apalagi dari yang diharamkan, tentunya. 

Semoga Ramadhan serta paket kurikulumnya dapat mengantarkan kita kembali peduli dan mawas diri dari segala yang haram. Sehingga momentum Idul Fitri dapat kita rayakan secara lebih esensial lagi, berupa komitmen untuk menjaga kebersihan lahir dan merawat kesucian batin ini. Amin. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com