• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2866 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2822 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2824 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2816 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2811 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

Eksepsi Andi Putra Sebut Frank Wijaya dan M Syahrir Seharusnya Jadi Pelaku

Redaksi Radarpku

Sabtu, 26 Maret 2022 10:40:31 WIB
Cetak
Eksepsi Andi Putra Sebut  Frank Wijaya dan M Syahrir Seharusnya Jadi Pelaku

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus suap yang menjeratnya. Politisi Partai Golkar itu menilai dakwaan JPU tidak cermat dan kabur.

Andi Putra didakwa menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebesar Rp500 juta. Suap itu untuk memperlancar pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing.

Keberatan disampaikan Andi Putra melalui tim penasehat hukumnya, Aswin E. Siregar, SH., MH., CTL dan kawan-kawan di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekambaru. Ada beberapa alasan yang tidak cermat dan kaburnya dakwaan JPU.

Alasan dakwaan kabur adalah dipisahkannya berkas perkara Andi Putra dengan Sudarso selaki pemberi suap sehingga seolah-olah menjadikan Andi Putra sebagai satu-satunya yang terlibat dalam pengurus izin HGU PT Adimulia Agrolestari.

Penasehat hukum juga menilai adanya keterlibatan dari Kepala Kanwil ATR/BPN Riau, M Syahrir, selaku ketua panitia B yang mengarahkan PT Adimulia Agrolestari agar meminta surat rekomendasi persetujuan kepada Andi Putra. Juga keterlibatan Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham. 

Ia yang meminta Sudarso mengurus sertifikat perpanjangan HGU dan menyetujui pemberian uang kepada Andi Putra agar memberikan rekomendasi.

Di kasus itu, M Syahrir dan Frank Wijaya hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasehat hukum berpendapat, seharunya JPU menjadikan keduanya sebagai pelaku.

"JPU tidak cermat dan telah mengaburkan posisi dari masing-masing terdakwa atau pelaku," kata penasehat hukum, Kamis (24/3/2022).

Menurut penasehat hukum, hal tersebut melanggar pasal 141 KUHAP yang menyatakan penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan apabila pada waktu yang sama atau bersamaan.

“JPU seharusnya menggabungkan kedua terdakwa Andi Putra dan Sudarso serta menjadikan Frank Wijaya sebagai terdakwa bukan saksi. Kami berpendapat, apabila ada dua orang atau lebih melakukan tindak pidana secara bersama-sama, maka keseluruhannya diajukan bersama-sama tanpa memisah pelaku," jelasnya.

Untuk itu, penasehat hukum Andi Putra meminta majelis hakim yang diketuai Dahlan agar menolak dakwaan JPU tersebut atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard). Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut.

Terpisah, JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto, menyebut eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara. Seharusnya hanya dibahas identitas, formil surat dakwaan saja.

"Ternyata yang dibacakan masalah tanggung jawab, peran dan itu semua masuk pokok perkara. Dan Pokok perkara itu, tegas Wahyu harus dibuktikan dulu di persidangan. Jadi menurut kami semua (surat dakwaan, red) sudah cermat," jelasnya.

Terkait dipisahkan berkas perkara Andi Putra dan Sudarso, ditegaskannya, semua kewenangan  ada di JPU. Di mana JPU berwenang memisahkan berkas perkara (slip) atau menggabungkan jadi satu.

"Konteksnya kalau pelaku sama dan pasal (yang diterapkan) sama, itu bisa digabung. Ini jelas berbeda, Sudarso sebagai pemberi, Andi Putra penerima. Justru pengacaranya jadi tidak cermat kalau digabung, yang digabung adalah sesama pemberi atau sesama penerima," beber JPU.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang

Selasa, 07 Juli 2026 - 10:03:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .

Riau

Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:28:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.

Riau

4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:18:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.

Riau

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

Senin, 06 Juli 2026 - 09:00:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan

Senin, 06 Juli 2026 - 08:55:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional

Senin, 06 Juli 2026 - 08:51:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Yayasan Barisan Tampar Ma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
07 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
07 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
  • 2 Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
  • 3 4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
  • 4 Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
  • 5 Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
  • 6 Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
  • 7 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com