• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2870 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2827 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2828 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2820 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2817 Kali

  • Home
  • Video

Masyarakat Transmigrasi Menang, Hakim Perintahkan PT.SAMS Kosongkan Lahan

Redaksi Radarpku

Selasa, 08 Maret 2022 21:32:31 WIB
Cetak

Rokan Hulu, 8/03/2022--Perjuangan Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F, Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Membuka tabir keadilan, dimana Usaha perjuangan yang sudah melalui jalan panjang, namun Kini memberikan harapan nyata atas jerih payah masyarakat, yang didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau.

Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, mengabulkan sebagian gugatan Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F, Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, terhadap PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (PT.SAMS) terkait lahan seluas 189 Hektare di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darusalam, yang saat ini masih dikuasai perusahaan. 

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majlis Hakim Hendah Karmila Dewi SH. MH.saat sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (8/3/2022). 

Dalam putusannya, Hakim menetapkan penggugat atas nama Masyarakat Transmigrasi Swadaya Mandiri Kunto Darusalam berhak atas tanah seluas 189 Hektare di Desa Muara Dilam yang menjadi objek perkara gugatan. 

"Menyatakan dan menetapkan seluruh bukti dasar kepemilikan yang diajukan penggugat di persidangan sah dan berharga"Cakap Gilar Amrizal, S.H. Anggota Majlis Hakim saat membacakan pertimbangan. 

Majlis Hakim juga menghukum dan memerintahkan PT. SAMS atau pihak-pihak yang menguasai lahan agar segera mengosongkan lahan 189 Hektare dan menyerahkannya kepada Penggugat. 

"Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara seluas 189 Hektare untuk meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat " Bunyi putusan Hakim yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Hendah Karmila Dewi SH. MH.

Hakim juga menetapkan PT. SAMS telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat karena menguasai objek perkara tanpa izin dari Pengelola yang sah. 

Menurut Majlis Hakim, Tanah objek perkara seluas 189 Hektare tersebut sudah masuk dalam bagian tanah pencadangan transmigrasi dengan status pengelolaannya dibawah Departemen Transmigrasi Permukiman dan Perambah Hutan sejak tahun 1993. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala BPN Nomor 134/HPL/93 tentang Pemberian hak pengelolaan atas nama departemen transmigrasi dan permukiman perambah hutan  atas tanah di kabupaten Kampar pada tanggal 11 Oktober 1993. 

"Fakta yang tidak bisa disangkal bahwa sampai saat ini tanah pencadangan yang dimaksud penggugat masih dalam status hak pengelolaan Departemen Transmigrasi Dan Permukiman Perambah Hutan yang kini bernama Kementrian Desa Dan Pembangunan Desa Tertinggal dan belum dilaksanakan pelepasan pemberian hak miliknya kepada peserta program Transmigrasi Swadaya Mandiri dikarenakan keterbatasan anggaran pemerintah melaksanakan program tersebut " Tutur Majlis. 

Meskipun penggugat belum menerima hak kepemilikan lahan , Majlis Hakim berpandangan hal tersebut tidak menghapus hak penggugat sebagai pihak yang sah terhadap objek perkara. 

"Penggugat dapat membuktikan dalil sebagai peserta  Program Transmigrasi Swadaya Mandiri yang sah dan berhak atas objek perkara laham seluas 189 Hektare tersebut" Tegas Majlis Hakim. 

Terhadap Putusan Majlis Hakim, Pihak PT. SAMS sebagai pihak tergugat yang di wakili Kuasa hukumnya Hamdani SH menyatakan Banding. 

" Kami banding yang mulia" Cakap Hamdani Kuasa Hukum PT. SAMS

Sementara Kuasa Hukum Penggugat Atas Nama Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F, Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah berdasarkan pakta-pakta persidangan. 

" Putusan ini menunjukkan keadilan bagi masyarakat itu masih ada. Hakim telah memutus bedasarkan pakta-pakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. 2 ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa lahan itu teregistrasi sebagai lahan transmigrasi. Majlis juga menyatakan, bahwa pihak perusahaan baru memperoleh bukti awal dan belum memiliki HGU" Ujarnya. 

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, Laksamana Heri yang turut mengawal Perkara ini mengatakan, Putusan Pengadilan negeri Pasir pengaraian mengabulkan sebagian gugatan masyarakat terhadap PT.SAMS , merupakan langkah awal masyarakat dalam mendapatkan keadilan. 

Hery menyatakan, perjuangan masyarakat transmigrasi diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat yang mengalami konflik lahan dengan Korporasi. AMA Riau menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 

" Kasus ini hanya satu dari sekian banyak kasus yang terjadi di rohul. Persoalan konflik lahan masyarakat dengan korporasi di rohul ini, ibaratkan gunung es yang hanya nampak puncaknya saja, tapi sangat besar di bawah" Tutupnya.


Sumber : Rilis AMA RIAU / Heri /  Editor : Herikson Rosxli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Video

KNPI Riau Wakafkan Ketuanya Nyaleg di Partai Perindo, 'Larshen Yunus Benar-Benar Mental Petarung'

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:06:14 WIB

PEKANBARU-- Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mulai memanas, terutama diwilayah Provi.

Video

PJ Bupati Kampar Tegaskan ASN Jangan Terpengaruh Oleh Isu Mutasi

Senin, 06 Maret 2023 - 18:13:58 WIB

Bangkinang- Pj Bupati Kampar, Kamsol menegaskan, tidak akan melakukan mutasi terhadap pejabat mau.

Video

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa, Minta Tutup Pabrik RAPP di Pelalawan

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:55:08 WIB

Pangkalan Kerinci --Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung, mengatas namaka.

Video

Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA Asal Pelalawan

Rabu, 01 Maret 2023 - 14:06:42 WIB

PEKANBARU - Orangtua mana yang tidak kecewa dan marah ketika buah hati nya menjadi korban pengero.

Video

Asri Auzar minta Bupati se Riau harus berani bicara lantang seperti Bupati MerantiĀ 

Jumat, 16 Desember 2022 - 11:38:48 WIB

Pekanbaru --Tokoh masyarakat Riau Asri Auzar dukung gebarakan adil memperjuangka.

Video

Dua Penyandang Disabilitas dapat Bantuan dari Polsek Merbau

Ahad, 04 Desember 2022 - 10:23:54 WIB

  Meranti, - Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, S.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
07 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
07 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
  • 2 Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
  • 3 4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
  • 4 Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
  • 5 Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
  • 6 Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
  • 7 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com