Gubri Beri Sanksi ASN Penilap Dana Zakat
RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bakal memberi sanksi bagi mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau atas penggelapan dana zakat sebesar Rp 1,1 miliar.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Inspektorat Riau.
Saat ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN tersebut, Syamsuar menjelaskan, sanksi tergantung dari tingkat kesalahan.
"Saksi tergantung tingkat kesalahan, tapi kita lihat hasil pemeriksaannya dulu dari Inspektorat," ujarnya.
Lebih lanjut Syamsuar mengatakan, pihaknya sudah membuat kebijakan baru terkait dana zakat.
"Melalui Payroll System, nanti tidak ada di dinas yang memungut dana zakat pegawai, karena kalau seperti itu rawan disalahgunakan. Tapi sekarang melalui digitalisasi Bank Riau Kepri (BRK) langsung bisa dipotong 2,5 persen. Sepanjang dia Islam langsung dipotong 2,5 persen, dan itu nanti tanpa melalui perantara, tapi langsung masuk ke rekening Baznas Riau," pungkasnya.
Diketahui, Per-Maret 2022, sesuai aplikasi payroll system, zakat penghasilan ASN telah terkumpul Rp1,4 miliar. Hal ini sesuai dengan Intruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen untuk zakat pegawai.(roc)
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.








