Penyidikan dan Penahanan Bupati Kuansing Sah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dan penahanan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. "KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPKpada hari Selasa melalui biro hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di antaranya mengenai penyidikan tidak sah dan terkait dengan pemohon tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri, dan/atau menghilangkan barang bukti.
Atas dalil tersebut, kata Ali, KPK menegaskan bahwa penangkapan Andi Putra oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga Andi Putra berusaha melarikan diri. "Dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dahulu diamankan oleh tim KPK," ungkap Ali.
Selain itu, Andi Putra juga mengetahui diikuti oleh tim KPK sehingga sengaja menonaktifkan telepon genggam, dan yang bersangkutan berkomunikasi hanya melalui ajudannya. "Dugaan adanya pembelian handphonebaru berupa iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak," ucap Ali. Adapun sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada hari Rabu (22/12) dengan agenda pembuktian, baik oleh pemohon maupun termohon.
KPK pada hari Selasa (19/10) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso lantas mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. (antr)
Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
RADARPEKANBARU.COM - Basarnas Pekanbaru mengimbau ma.
Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
RADARPEKANBARU.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Seko.
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.








