Syafri Harto Tidak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam Lebih
RADARPEKANBARU.COM - Walaupun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) belum ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Riau hingga saat ini. Kemarin, Senin (22/11/2021), ia bahkan telah jalani pemeriksaan hingga 10 jam lebih dengan status sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan , Selasa (23/11/2021).
"Syafri Harto tidak ditahan setelah menjalanin pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Teddy.
Teddy menjelaskan, penahanan terhadap tersangka adalah subyektifitas dari penyidik yang tidak bisa diintervensi.
"Penahanan adalah subyektifitas dari penyidik. Tidak seluruh tersangka harus dilakukan penahanan," lanjutnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Kampus Unri bergulir di Polda Riau saat korban membuat pengakuan lewat akun instagram Komahi-UR. Video pengakuan korban kemudian viral di media sosial.
Menurut korban, pelecehan terjadi saat korban menemui Syafri Harto di ruangannya untuk bimbingan skripsi. Dalam pertemuan itu, kata korban, Syafri Harto berulang kali mengeluarkan kata-kata yang membuatnya tidak nyaman. Saat korban berpamitan pulang, Syafri Harto disebut nekat melakukan pelecehan dengan memegang bahu hingga mencium pipi korban.
Polda Riau akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto usai gelar perkara atas penyelidikan dan penyidikan aduan korban.(ckc)
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Pelarian ME alias G (43), pria yang masuk daftar pencarian .
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru menang atas PSMS.
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengha.
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .








