Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Inmendagri Terbit, Penumpang Pesawat Sudah 2 Kali Vaksin Tak Wajib Tes PCR
JAKARTA,Radarpekanbaru.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 57 tahun 2021. Lewat aturan anyar ini, pemerintah sah mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat. Mulai hari ini, pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum 18 Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 itu.
Berikut bunyi aturan lengkapnya;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin; antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali; menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.
- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari
untuk melakukan perjalanan domestik;
b) sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari; dan
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam
Aturan perjalanan ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level I, II, III di Pulau Jawa-Bali. (tmpo)
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.