• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3592 Kali

  • Home
  • Nasional

KPK: Remisi Kewenangan Kemenkumham

Redaksi Radarpku

Sabtu, 02 Oktober 2021 08:33:28 WIB
Cetak
KPK: Remisi Kewenangan Kemenkumham

JAKARTA,Radarpekanbaru.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan kewenangan pemberian remisi merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham). KPK menyatakan hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian hak remisi untuk koruptor.

"Sebetulnya secara normatif itu sebetulnya aparat penegak hukum itu selesai ketika melakukan eksekusi di lapas, kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke kemenkumham dalam hal ini ditjen pas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (1/10).

Dia mengatakan, sejauh ini lembaga antirasuah hanya dimintai rekomendasi terkait pemberian remisi terkait justice collaborator (JC) narapidana KPK. Dia mengungkapkan, kepala lapas biasanya mengonfirmasi apakah narapidana KPK yang akan mendapat remisi itu telah berstatus sebagai JC dan telah membayar denda ataupun uang pengganti kerugian negara. 

Dia melanjutkan, KPK juga tidak bisa melarang pemerintah untuk tidak memberikan remisi terhadap narapidana tertentu. "Apakah rekomendasi itu jadi bahan acuan lapas atau ditjenpas untuk memberikan remisi, ya, itu sudah di luar kewenangan KPK," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemberantasan korupsi sepatutnya dimaknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi. Dia melanjutkan, penegakkan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku. 

"Konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Dia berpendapat, syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Hal itu, dia mengatakan, mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum dan segenap elemen masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Perkara tersebut diajukan oleh mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis.

Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berdalih, bahwa pemberian remisi bagi narapidana sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, begitu juga bagi koruptor. Meskipun, pemberian remisi bagi narapidana korupsi dilakukan secara ketat.

"Untuk narapidana-narapidana tindakan tertentu seperti korupsi, terorisme, pelanggar HAM, narkoba, ancaman keamanan negara maupun kejahatan lintas batas negara, aturan mendapatkan remisi lebih ketat," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Jumat (1/10).

Dia menjelaskan, remisi adalah hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995. Dia melanjutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi sudah dijalankan dan tidak bertabrakan dengan praktek selama ini.

Menurutnya, MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena MK tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP), MK tidak mencabut PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor.

Tubagus mengatakan, pengaturan dalam PP itu ditujukan bukan bermaksud sebagai pengurangan atau penghilangan hak. Dia mengatakan, hal itu dilihat sebagai rambu agar remisi itu tidak dilihat sebagai sesuatu yang pasti datangnya walau narapidana itu tidak mematuhi aturan yang berlaku. "Sebagaimana dalam putusan MK, bahwa syarat dan ketentuan terkait pemberian remisi bukanlah pelanggaran tetapi bagian dari hak negara dalam membuat rambu-rambu pemberian remisi," katanya.

Adapun, Tubagus menjelaskan, aturan serta ketentuan pemberian remisi berpaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat "Tidak semua WBP otomatis mendapatkan remisi. Mereka yang bandel, sering melakukan pelanggaran, tidak mematuhi peraturan atau ketentuan yang ada, tidak akan mendapat remisi," katanya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com