Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Banyak Mendapat Protes,
Wako Pekanbaru Segera Kaji Ulang Parkir Berbayar di Alfamart-Indomaret
PEKANBARU, Radarpekanbaru.com - Pemerintah KotaPekanbaru akan mengkaji ulang dan memutuskan regulasi apakah parkir di ritel Alfamart dan Indomaret akan berbayar, pascamendapat protes dari masyarakat yang selama ini sudah nyaman jadi pelanggan tanpa membayar parkir. "Kita akan bahas ini untuk mempertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa.
Wako mengaku menerima protes dari sejumlah warganya pasca diberlakukannya parkir berbayar di Alfamart -Indomaret, sejak pengelolaan parkir tepi jalan dikelola pihak ketiga. Warga yang selama ini sudah nyaman mendapat pelayanan gratis paskir di dua ritel tersebut kini tidak ingin retribusi parkir dibebankan kepada pengunjung.
Wako membenarkan, memang awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis. Dengan kata lain, uang parkir dibayar oleh pengusaha kepada Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa membebankan masyarakat. Namun setelah pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, setiap pelanggan yang datang ke Alfamart dan Indomaret kini harus membayar parkir. Hal ini sontak mendapat protes dari warga Pekanbaru.
"Jadi kami akan mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel. Persoalan-persoalan ini akan dibahas secara internal," katanya. Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.
Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Radinal Munandar menyebut bahwa regulasi parkir ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020.
Radinal mengatakan bahwa tempat usaha tersebut berada di ruang mid jalan. Ia menyebut ada perbedaan dibanding sebelumnya yang hanya mencakup bahu jalan. "Kalau jasa layanan termasuk ruang mid jalan yakni dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko, itu pengelolaannya termasuk ditarik jasa layanannya," tukasnya. (antr)
Jelang Lebaran 2024, Penumpang Turun Naik di Pelabuhan Selatpanjang Meningkat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah penumpang yang turun nai.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Nonaktif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba Di Pangeran Hidayat
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
2.132 NIP PPPK Pemprov Riau Sudah Disetujui BKN
RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempro.
Kualitas Udara Kota Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat dalam beberapa har.
Meski Harus Mundur dari DPRD, Kelmi Amri Pastikan Tetap Maju Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Tekad Kelmi Amri maju dalam bur.