• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2887 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2851 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2845 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2838 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2833 Kali

  • Home
  • Riau

Komnas PA Riau usut kasus fedofilia oknum anggota DPRD Kampar

Redaksi Radarpku

Selasa, 07 September 2021 14:18:19 WIB
Cetak
Komnas PA Riau usut kasus fedofilia oknum anggota DPRD Kampar
Komnas PA Riau usut kasus fedofilia oknum anggota DPRD Kampar (dok: ilustrasi)

Kampar--Sebelum korbannya bertambah banyak, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau, akan menelusuri informasi kasus fedofilia oleh oknum Anggota DPRD Kampar inisial ZP. 

Demikian diungkapkan, Ketua Komnas PA Riau, Dewi Arisanty kepada Radar, selasa (07/09/2021). 

Menurut Dewi pihaknya akan melakukan langkah cepat dengan menurunkan Tim investigasi guna menelusuri kasus ini. 

"Kita tak mau korbannya bertambah banyak, maka perlu dilakukan upaya perlindungan secepatnya kepada para korban maupun calon korban lainnya" kata Dewi. 

Lebih lanjut Dewi juga akan menyurati DPRD Kampar terkait masalah ini, "nanti kita surati DPRD Kampar agar memanggil yang bersangkutan" kata Dewi. 

Masih menurut Dewi, bahwa kejahatan fedofilia merupakan kejahatan kemanusiaan yang pelakunya bisa dihukum berat. 

"Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pedofilia adalah Pasal 81 dan Pasal 82 yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun" tambah Dewi. 

Namun jika mengacu pasal UU Perlindungan Anak pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis, 

Intinya ketika pelaku tindak pidana pencabulan maupun korban pencabulan masih anak, maka proses hukumnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan penelantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang", tutup Dewi. 

Sebagaimana dikutip dari harianberantas.co.id , Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi di Pekanbaru Riau sangat prihatin terkait perilaku tak senonoh salah satu oknum politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau bernisial ZAL P yang diduga pelaku pencabulan sesama jenis alias homo (homoseks) terhadap korban yang tak lain siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Pekanbaru. Dimana korban pencabulan oknum politisi PKS itu, kini buka suara supaya bersangkutan (Pelaku-red) diproses secara hukum termasuk dikenai sanksi oleh badan kehormatan (BK) DPRD dan tindakan keras dari partai berlambang yang didominasi warna oranye itu.

Hal ini dikemukakan Kabid Pembangunan Politik dan Demokrasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Riswansyah, kepada awak media, Sabtu (10/04/2021).

Dalam proses pengungkapan secara mendalam kasus pencabulan sesama jenis (HomoSeks, red) ini kata dia, sedang dalam tahap penyusunan draft materi pelaporan dan kelengkapan barang bukti yang akan disampaikan ke lembaga instansi terkait seperti  Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Pimpinan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Kampar, Pimpinan Pengurus DPTD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga kepihak aparat hukum di Kepolisian.

“Sekarang, draft pengaduan sedang kami buat untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Pimpinan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Kampar, Pimpinan Pengurus DPTD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan ke Polri Kepolisian,” katanya.

Sekedar diketahui, peristiwa kasus pencabulan sesama jenis terhadap salah satu di antara korban bernisial AR (siswa) terjadi dalam kurun tahun 2019 lalu. Hal ini diterangkan korban melalui surat pernyataan resminya tertanggal 05 Februari 2021 yang diterima LSM dan media ini.

Yang mana kelicikan sang oknum anggota DPRD Bangkinang bernisial ZP (pelaku-red) tersebut, kerap kali mengajak korban makan bersama serta membujuk korban datang ke rumah pelaku di lingkungan Villa Melati pada malam hari dengan alasan mengurut kelaminnya pelaku bahkan di kamar orang tua korban.

Parahnya lagi, disaat pelaku setiap melakukan aksinya kepada korban, kelamin korban bernisial AR pun, acap kali diincar untuk diisap pelaku sendiri. Namun disaat AR (korban-red), menolak dan/atau tidak menuruti permintaan pelaku dalam melampiaskan hawa nafsunya, pelaku memarahi dan mengancam korban akan menyuruh orang-orangnya pelaku membunuh korban.

Diterangkan Riswansyah, AR (korban) yang selama ini takut terhadap pelaku dan trauma, merasa keberatan dan tidak terima perlakuan tak senonoh dari pelaku selama ini, lantas korban meminta dukungan dari aktivis/LSM dan Wartawan untuk bersama-sama mengungkap kejahatan pencabulan sesama jenis (homosex) yang diduga dilakukan oknum politisi PKS tersebut.

Sebab menurut AR (korban), masih ada beberapa siswa lain jadi korbannya pelaku, ungkap Riswansyah mengakhiri kepada Wartawan.

ZP (pelaku-red) sendiri kepada Wartawan di lantai II Caffe Kok Tong Jln Setia Budi Kota Pekanbaru mengaku jika apa yang dijelaskan korban dalam “Surat Kuasa” termasuk “Surat Pernyataan” yang disampaikan kepada LSM dan Wartawan tersebut, adalah benar.

“Iya. Yang ada di gambar atau foto itu benar photo Saya sendiri bersama AR. Saya mohon betul, ini masalah pribadi Saya. Jangan sampai masalah ini diberitakan media dan dilapor. Jika Saya kenak pecat dari kerja hanya gara-gara ini, maka anak-anak pesantren yang Saya asuh termasuk keluarga Saya tak ada yang memberi mereka makan, karena hanya Saya satu-satunya yang bekerja dan menanggung biaya makan mereka setiap hari, kata ZP. (*) 


 Editor : Kennedy Sentosa
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com