• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3592 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Benarkah Orang yang Meninggalkan Sholat Wajib Kafir?

Redaksi Radarpku

Selasa, 07 September 2021 10:03:16 WIB
Cetak
Benarkah Orang yang Meninggalkan Sholat Wajib Kafir?

RADARPEKANBARU.COM - Sebagian orang ada yang meninggalkan kewajiban sholat lima waktu. Terdapat berbagai macam alasan mereka yang meninggalkan sholat, namun bagaimana hukumnya?

Pendakwah lulusan S2 Al-Madinah International University (Mediu) Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, Ustaz Abu Jarir mengungkapkan, hukum orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja ada dua keadaan.

"Pertama, meninggalkannya karena menentang, atau mengatakan bahwa sholat lima waktu itu tidak wajib lagi, maka orang yang seperti ini dihukumi kafir keluar dari islam," kata Ustadz pada Senin (6/9).

Sementara yang kedua, kalau meninggalkannya karena malas dan tidak menentang kewajibannya, maka ini juga terdapat dua keadaan.

"Pertama, meninggalkannya terus menerus, bahkan sudah dinasihati juga masih terus meninggalkannya, dan tidak ada satupun sholat yang di kerjakannya, maka dia kafir sampai dia taubat dan bersyahadat kembali, namun jika sampai mati maka ia mati dalam keadaan kafir," ucap Ustadz.

"Kedua, dia hanya meninggalkan sebagian saja, kadang ia shalat Maghrib, tapi Isya tidak, subuh apalagi, namun ketika zuhur dia shalat dan seterusnya, maka orang yang seperti ini dosa besar dan tidak dikafirkan," lanjut Ustadz.

Di samping itu, menurut Ustadz Abu Jarir, orang yang taubat dari kesalahan meninggalkan shalat tidak perlu meng-qadhanya. Hal ini karena umat hanya diperintahkan meng-qadha puasa, bukan shalat (Wallahu a'lam).

Sementara Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zubaidi menjelaskan, jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang di masa lalunya meninggalkan sholat dengan sengaja atau tidak, maka ia wajib mengqodho-nya.

Dalam mazhab Hanafi, Al-Marghinani (wafat 593 Hijriah) menyatakan dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi, jilid satu halaman 73 bahwa "Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqodho-nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari sholat fardhu pada waktunya."

Sementara Ibnu Juzai Al-Kalbi (wafat 741 hijriah) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid satu halaman 50 menyebutkan, "Qodho adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja."

Imam An-Nawawi (wafat 676 Hijriah) salah satu ulama terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan, "Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqodho-nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha-nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab." (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid tiga halaman 68).

Di sisi lain, Al-Mardawi (wafat 885 Hijriah) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan, "Orang yang terlewat dari mengerjakan sholat maka wajib atasnya untuk mengqodho saat itu juga." (Al-Inshaf, jilid satu halaman 442).

"Membayar sholat yang banyak tertinggal harus dibayar menurut tertib cara tinggalnya, yang dahulu didahulukan dan yang kemudian dikemudiankan, tertib ini hukumnya sunnat. Kalau yang ditinggal itu sembahyang sunnat rawatib, yakni sembahyang sunnat yang biasa dikerjakan sebelum dan sesudah sembahyang harus juga di-qadha," ucap Ahmad.

Kendati demikian, Ahmad melanjutkan, ada juga ulama yang tidak mewajibkan qodho, di antaranya adalah Abu Muhammad Ali bin Hazm. Beliau mengatakan tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukan qadha sholat selamanya. Namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta beristighfar kepada Allah dan bertobat.

"Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena memang hadits-hadits berkaitan dengan qodho shalat cukup banyak. Wallahu a'lam," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, apabila yang bersangkutan sudah banyak meninggalkan sholat bahkan hingga bertahun-tahun lamanya, maka shalat dapat dilakukan menurut keyakinan yang bersangkutan. Jadi dia dapat memperkirakannya, dan selebihnya taubat dan mengiringinya dengan memperbanyak sholat sunnah dan perbuatan baik lainnya. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com