Dishub Pekanbaru dan PT YSM Tandatangani Kontrak Kerjasama Parkir
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menandatangani kontrak kerjasama pengelolaan parkir bersama PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Terhitung 1 September, beberapa titik parkir akan dikelola oleh perusahaan tersebut.
"Mereka mengelola parkir tepi jalan di 88 ruas jalan utama dan jalan besar," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Ahad (22/8/2021).
Di dalam kontrak kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan, PT YSM ditunjuk sebagai rekanan Pemko hingga 10 tahun ke depan. PT YSM harus memenuhi target dari retribusi parkir Rp409 miliar selama kontrak berlangsung.
Artinya rekanan harus menyetorkan Rp40 miliar lebih per tahun ke pemerintah kota. "Ini bentuk kerjasama KSO (kerjasama operasi) yang dalam kerjasama itu maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," jelasnya.
Ia menyebut, retribusi parkir selama ini diubah menjadi jasa layanan perparkiran. Rekanan nantinya juga memiliki manajemen yang baik. Mereka bakal menata juru parkir (jukir) untuk lebih profesional dalam memberikan jasa layanan.
Rekanan juga menggunakan teknologi dalam pengelolaan parkir ini guna mencegah dan meminimalisir potensi kebocoran retribusi. Mereka bakal memasang 500 alat pembayaran parkir non tunai.
"Jadi seperti bayar tol, pakai kartu E-money. Menggunakan QR. Sarana dan prasarana seperti marka, info lalulintas, atribut jukir juga disiapkan oleh pihak ketiga ini," jelasnya.
Pemasangan alat pembayaran parkir non tunai ini bakal dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal akan dipasang di sejumlah ruas jalan protokol. Ada sekitar 250 alat untuk tahap pertama yang mulai di pasang pada Oktober mendatang.
"September mulai sosialisasi. Jadi, Oktober alat dipasang dan mulai digunakan secara bertahap," jelasnya.(ckc)
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.








