Luruskan Putusan PN Jakpus Perkara KLB, Demokrat: Ada yang Membuat Keruh, Menyimpulkan Secara Keliru
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat bicara atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait KLB Deliserdang, yang ditafsirkan berbeda oleh kubu Moeldoko.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pernyataan kubu Moeldoko yang menganggap putusan PN Jakarta Pusat adalah penolakan merupakan pemahaman yang menyesatkan.
Pasalnya, isi dari putusan PN Jakarta Pusat tidak sama sekali menandaskan kata "menolak" akan tetapi, "tidak dapat diterima" dengan alasan tertentu.
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas perkara No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut, justru dinilai Herzaky, menunjukkan pokok perkara dan bukti-bukti yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, belum diperiksa sama sekali oleh Majelis Hakim.
"Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh Herzaky.
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal? Demikian Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi menjelaskan," tandas Herzaky(rml)
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini
RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.








