• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2901 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2865 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2856 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2853 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2846 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Kirim Stiker Doa untuk Orang Meninggal

Redaksi Radarpku

Kamis, 15 Juli 2021 09:35:34 WIB
Cetak
Hukum Kirim Stiker Doa untuk Orang Meninggal
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -- Di tengah banyaknya berita duka yang disampaikan melalui media sosial, sebagian orang mengirimkan stiker ucapan doa sebagai bentuk perhatiannya. Namun bagaimana hukumnya?

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Dr. H. Fuad Thohari, MA menjelaskan, doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayit. Akan tetapi apabila doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dibagikan, maka tidak dikatakan sebagai doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayit.

"Kalau langsung copas stiker tapi lisan tidak mengucapkan ini tidak bermanfaat. Sebelum di-share dibaca dahulu dalam hati diikuti dengan gerakan lisan," kata Fuad pada Rabu (14/7). 

Di samping itu, Fuad mengatakan, sebagai dampak  kemudahan teknologi semacam ini, berita  menyenangkan yang diterima dalam grup, langsung direspon dengan berbagai stiker aneka model dan bahasa bertuliskan mubaarok, selamat, dan lainnya. 

Sebaliknya apabila mendengar berita, teman atau anggota grup sakit, langsung dikirim stiker doa atau stiker ucapan yang berakar kata syafaa…(semoga Allah menyembuhkan), yang seringkali penulisan dhomir-nya salah.

Misalnya mendokan kawan atau saudara laki-laki yang sakit dengan membagikan stiker atau dengan kirim doa berbentuk  tulisan, syafaakillah. Sementara  kawan perempuan yang sakit, malah dikirim  doa atau stiker dengan redaksi syafaakallah. Nampaknya karena buru-buru atau tidak mengerti, doa dalam stiker yang dikirim  tidak dibedakan, apakah yang sakit itu laki-laki atau perempuan.

Penggunaan stiker untuk dhomir mukhatabah, mukhatabah, dhomir ghoib mufrad mudzakkar atau dhomir ghobah mufrad muannats, mestinya menyesuaikan peruntukkannya sesuai kaidah gramatika Arab (ilmu Nahwu). 

Tata cara Dzikir atau berdoa baik doa untuk diri sendiri maupun mendoakan  orang lain (masih hidup atau sudah wafat), ketentuannya banyak dijelaskan ulama. Para ulama menjelaskan bahwa  Dzikir dan doa itu tidak cukup dangan hati. Akan tetapi disertai dengan menggerakkan lisannya,hingga (kalau pendengarannya atau situasinya normal) dia mampu mendengarkan doa atau dzikir yang dibaca. Ini pendapat mayoritas ulama. Tentu ada ulama yang  tidak mensyaratkan, misalnya pendapat penulis kitab Khaziinat al  Asraar, Jaliilah al Azkaar, karya Syaikh Sayid Muhamad Haqqi al Nazili.

"Saat membaca dianya juga jangan di dalam toilet, tempat sampah, tapi di tempat normal, doa untuk mayit sampaikan dengan ungkapan doa yang baik, baca doa dengan lisan sebelum dikirim baru kemudian di-share untuk kasih support," kata Fuad.Adapun perihal ini, Fuad menyampaikan berdasarkan referensi dari beberapa keterangan seperti,

1. Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:

"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."

2.  Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal." (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com