PT AP II Pekanbaru Berlakukan Hasil Swab PCR di Bandara SSK II
PEKANBARU, Radarpekanbaru.com - PT Angkasa Pura II Pekanbaru, mulai memberlakukan pemeriksaan hasil negatif swab PCR COVID-19 bagi penumpang yang datang dari Pulau Jawa dan Bali, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan RI, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Eksekutif General Manager, Angkasa Pura II, Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, secara pemberlakuan hasil swab PCR mulai dijalankan pada tanggal 3 Juli lalu sesuai dengan SE Kemenhub. Untuk bandara SSK II Pekanbaru, mulai diberlakukan tanggal 5 Juli 2021.
“Swab PCR sesuai dengan surat edaran mulai efektif tanggal 5 Juli dari kemenhub. Secara umum kita sudah siap menyiapkan fasilitas operasional, bersama Satgas dan KKP, untuk mengimplementasikannya. Dengan telah diberlakukannya PPKM darurat, tentu orang yang bepergian dari Jawa telah diwajibkan menunjukkan hasil swab PCR negatif COVID-19,” jelas Yogi, Minggu (4/7).
Dijelaskan Yogi, untuk pemberlakuan hasil negatif Swab PCR, hanya berlaku bagi penumpang yang datang dari Jawa dan Bali. Sedangkan penumpang yang dari Pulau Sumatera dan lainnya, masih berlaku hasil rapid antigen negatif, yang masih dijalankan sampai saat ini.
“Rapid antigen untuk penumpang dari dan ke pulau Jawa tidak berlaku, tapi bagi sesama pulau Sumatera misal Pekanbaru-Medan masih berlaku rapid antigen. Dan ini masih terus berlaku sepanjang penerapan PPKM darurat, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli. Termasuk pengambilan sample rapid antigen bagi yang datang di Bandara SSK II Pekanbaru,” ungkapnya.
“Sampai saat ini pelaksanaan Rapid antigen masih lancar, alhamdulillah sejauh ini masih bagus kerjasama dengan dinas kesehatan, Polisi, Satpol PP sejauh ini untuk pengambilan sample dan pulau Jawa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Terpisah sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.
Dalam keterangan persnya, Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:
1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.
Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.
Kemudian, dalam rangka penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) akan dilaksanakan tes acak COVID-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.
Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. (mcr)
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.








