• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2222 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4561 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4580 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4533 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4651 Kali

  • Home
  • Nasional

Firli Cs Tolak Surat Keberatan Pegawai Nonaktif KPK

Redaksi Radarpku

Jumat, 02 Juli 2021 10:04:11 WIB
Cetak
Firli Cs Tolak Surat Keberatan Pegawai Nonaktif KPK

 

RADARPEKANBARU.COM -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan sejumlah pegawai nonaktif untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 dimaksud, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021.

"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Jumat (2/7).

Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Alex untuk mengonfirmasi perihal surat tersebut, namun belum diperoleh penjelasan. Dalam surat itu, Alex menjelaskan bahwa rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Alex menerangkan, keputusan rapat merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK denganMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly,Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Menurut dia, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian/lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK," ucap Alex. Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, mengatakan dalam surat keberatan itu mereka meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," tutur Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).(cnn)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:16:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
13 Oktober 2026
Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
13 Oktober 2026
Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
13 Oktober 2026
Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya
13 Oktober 2026
Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran
13 Oktober 2026
Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
13 Oktober 2026
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
  • 2 Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
  • 3 Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
  • 4 Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya
  • 5 Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran
  • 6 Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
  • 7 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com