• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3618 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3609 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3581 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3663 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3597 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Ragam Hukum Pernikahan dalam Islam

Redaksi Radarpku

Kamis, 10 Juni 2021 11:31:53 WIB
Cetak
Ragam Hukum Pernikahan dalam Islam
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Di dalam Islam, adakalanya pernikahan memiliki implikasi hukum yang tak seragam. Hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, bahkan haram apabila dilakukan sesuai dengan kondisi yang menyertainya.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan beragam hukum nikah yang dikenal dalam Islam. Pertama, nikah yang wajib dilaksanakan.

Pernikahan menjadi wajib bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya (baik secara finansial dan fisikal), dan sangat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya.

Sementara dia khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila tidak menikah. Ini mengingatkan bahwa menjaga kesucian diri dan menjauhkannya dari perbuatan haram adalah wajib hukumnya, sedangkan hal itu tidak dapat terpenuhi kecuali dengan menikah.

Namun seandainya hasratnya untuk menikah sangat kuat, tetapi ia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya kelak, lalu ia terpaksa melakukan pernikahan, maka hendaklah ia harus bersabar dan bersungguh-sungguh dalam upaya menjaga dirinya daripada terjerumus dalam perzinaan.

Argumentasi para ulama demikian, merujuk pada dalil Alquran dalam Surah An-Nur penggalan ayat 33. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Kedua, pernikahan hukumnya sunnah. Pernikahan tidak menjadi wajib hukumnya, melainkan sunnah, yakni bagi siapa saja yang memiliki hasrat atau dorongan seksual untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk melakukannya (secara fisikal maupun finansial).

Walaupun ia merasa yakin akan kemampuannya mengendalikan dirinya sendiri sehingga tidak khawatir akan terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan Allah SWT.

Orang dalam kategori demikian tetap dianjurkan untuk menikah, sebab bagaimanapun nikah adalah tetap afdhal daripada mengonsentrasikan diri secara total untuk beribadah.

Dengan menjalankan hidup melalui pernikahan pun, orang dalam kategori ini juga menghindari persamaan dari tradisi tanpa menikah seperti yang dilakukan para pendeta Katolik. Hal ini merujuk pada sabda Nabi: “Menikahlah kalian, dan jangan menyerupai para rahib dari kalangan Nasrani.”

Ketiga, pernikahan menjadi haram hukumnya. Yakni pernikahan menjadi haram bagi siapapun yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami. Baik dalam hal nafkah lahiriah, maupun nafkah batiniah yang wajib diberikan kepada istri.

Menurut Al-Qurthubi, apabila seorang laki-laki menyadari bahwa dirinya tidak akan mampu memenuhi kewajibannya terhadap seorang istri, maka tidak halal baginya untuk mengawini perempuan itu. Kecuali setelah menyampaikan kepadanya tentang ketidakmampuannya itu. Atau hendaklah ia menunda perkawinannya itu sampai pada suatu saat kemudian, setelah ia meyakini bahwa dirinya kini telah memiliki kemampuan yang memadai untuk itu.

Keempat, pernikahan menjadi makruh hukumnya. Yakni bagi seorang laki-laki yang sebetulnya tidak membutuhkan perkawinan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat nafkah lahiriah maupun yang tidak memiliki hasrat seksual, sementara si perempuan tidak merasa terganggu dengan ketidakmampuan si calon suami.

Kelima, pernikahan menjadi mubah. Yakni bersifat netral, boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukannya ataupun meninggalkannya. Yang mana itu semua dilakukan dengan menimbang kesesuaian dengan pandangan syariat Islam.(rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com