Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Hina DPR dan Lembaga Negara Bisa Diancam 2 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM -- Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuka peluang menjerat orang yang menghina lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan itu diatur dalam sejumlah pasal d Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara diatur sejumlah ketentuan. Salah satunya di Pasal 353.
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal itu sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 denda sebanyak Rp10 juta. Selanjutnya, penghina lembaga negara lewat media sosial juga bisa dijerat pidana. Bahkan, ancamannya lebih tinggi, yaitu dua tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 354.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal tersebut.
RKUHP juga mengatur hukuman penjara selama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori III setara Rp50 juta menanti seseorang apabila menghina DPR hingga mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat. Artinya, hukuman ini lebih berat ketimbang hukuman-hukuman sebelumnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat 2 RKUHP.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal 353 Ayat 2 RKUHP.
Meski demikian, RKUHP mengatakan ancaman pidana tersebut tidak akan berlaku apabila tidak ada aduan. Aduan pun hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dihina. Hal itu sudah diatur dalan Pasal 353 ayat 3 draf RKUHP.
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 353 ayat 3 tersebut.
Kemenkumham diketahui tengah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota sejak awal Mei 2021. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa 12 kota itu ialah Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan Jakarta.
Menurutnya, sosialisasi RKUHP diikuti peserta dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).(cnn)
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.