Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Komnas HAM Panggil Enam Pegawai KPK Dalami Laporan soal TWK
RADARPEKANBARU.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian proses peralihan status menjadi ASN, Senin (31/5).
Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam menuturkan pemeriksaan ditempuh guna menggali karakteristik dan pola kerja proses TWK. "Pendalaman keterangan ini bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan TWK," ujar Anam dalam keterangannya, Senin (31/5).
Pemeriksaan rencananya dilakukan di kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB. Para pegawai lembaga antirasuah yang bakal dipanggil di antaranya pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang dilayangkan 75 pegawai KPK pada 24 Mei pekan lalu.
Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen alih status menjadi asesmen. Tim kuasa hukum sedikitnya mencatat lima dugaan pelanggaran HAM dalam tes. Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.
"Ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu, karena dikejar tentang persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif," kata anggota tim kuasa hukum pegawai, Asfinawati di kantor Komnas HAM, Selasa (25/5). Selain ke Komnas HAM, para pegawai juga melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik.
Pegawai menduga sedikitnya ada enam pelanggaran yang dilakukan para pimpinan KPK. Dan beberapa di antaranya termasuk, pelanggaran maladministrasi dalam proses wawancara dan penonaktifan 75 pegawai KPK.
Belakangan pimpinan KPK bersama sejumlah petinggi kementerian/lembaga menggelar rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memutuskan 51 dari total 75 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya diberi kesempatan dengan syarat menjalani pembinaan.
Polemik tes wawasan kebangsaan yang berujung pada pembebastugasan 75 pegawai KPK terus berlarut. Pelbagai pihak termasuk akademisi dan aktivis antikorupsi mengkritik proses tes yang dinilai problematis. Sejumlah eks pimpinan KPK bahkan menganggap tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya pelemahan pemberantasan korupsi. (cnn)
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.