• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2217 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4557 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4576 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4530 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4644 Kali

  • Home
  • Nasional

Kapolri Cabut Larangan Siaran Arogansi Polisi

Redaksi Radarpku

Rabu, 07 April 2021 08:59:10 WIB
Cetak
Kapolri Cabut Larangan Siaran Arogansi Polisi

RADARPEKANBARU.COM -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram (ST) mengenai pelarangan menyiarkan arogansi anggota kepolisian. Pencabutan itu hanya berselang beberapa jam setelah ST tersebut tersebar luas di publik dan menjadi polemik.  

Pencabutan tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono. "Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," tulis Sigit dalam surat telegramnya, Selasa (6/4).

Sigit juga menyebutkan, ST pencabutan ini bersifat jukrah (petunjuk dan arahan) untuk dilaksanakan dan dipedomani. Surat telegram bertanggal 6 April 2021 itu ditujukan kepada kapolda dan kabidhumas.

Kapolri melalui ST bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April melarang para pengemban fungsi humas Polri di setiap wilayah menayangkan tindakan arogansi yang dilakukan jajarannya. "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Sigit dalam telegram tersebut.

Sigit juga melarang memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang, bahkan dari fakta pengadilan sekalipun. Kemudian, telegram juga melarang membawa media dalam setiap penangkapan pelaku tindak kejahatan. 

"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," tulis Sigit dalam poin ke-10.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, ST itu diterbitkan demi membuat kinerja Polri di tingkat wilayah semakin baik pada masa mendatang. Namun, ia menegaskan, larangan dalam surat telegram tersebut ditujukan hanya untuk internal kepolisian. "Itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari mabes ke wilayah dan hanya untuk internal," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi. 

Meskipun hanya untuk internal kepolisian, banyak pihak yang mengkhawatirkan ST tersebut akan berimplikasi kepada tugas wartawan. Bahkan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta agar ST tersebut segera direvisi. 

Menurut Poengky, maksud dari surat telegram tersebut ada pada poin kedua, yaitu menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan serta untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press. 

Namun, ada hal yang menjadi pro-kontra, seperti pada poin pertama tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi. Poin pertama dalam surat telegram tersebut menyebutkan, media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian, media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," ungkap Poengky.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyambut baik keputusan Kapolri untuk mencabut ST tersebut. "Aturan itu potensial pelanggaran HAM, " ujar Anam kepada Republika, Selasa (6/4). 

Ia menekankan, Kapolri tidak bisa mengatur kebebasan media dalam pemberitaan. Sebab, hal itu bukanlah kewenangan dan kapasitas Kapolri. "Fakta apa pun tidak bisa diatur Kapolri, boleh-tidaknya diliput media, baik yang positif maupun negatif. Di sana juga melekat hak publik untuk tahu," kata Anam. 

Anam menegaskan, beleid yang mengatur media atau kerja jurnalistik adalah kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Keduanya secara jelas telah mengatur cara kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi ke publik. Seharusnya, kata Anam, hal yang paling penting jika mengatur internal terhadap sebuah peristiwa tertentu adalah berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kode etik jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar juga menyambut baik keputusan Kapolri melakukan pencabutan. Menurut Rivanlee, bila ST itu tidak dicabut, kinerja media akan terdampak. Terlebih, tingkat kepuasan publik atas Polri  terus menurun dan cara mengembalikannya pun bukanlah dengan menutup akses dari media. 

Menurut Kontras, pembenahan institusi secara struktural harus dilakukan sampai ke tingkat lapangan. Oleh karena itu, penutupan akses media justru akan membuat publik semakin tidak puas karena kerja-kerja polisi menjadi makin sentralistis. 

Apalagi, kata Rivanlee, banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. "Selama ini, publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," ujar Rivanlee kepada Republika, kemarin. 

Oleh karena itu, Kontras menilai jukrah dari ST yang telah dicabut itu akan sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Itu karena publik diminta hanya percaya pada narasi tunggal negara, sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring.

Kepala Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ilham Bintang juga sempat menyoroti ST Kapolri tersebut. Ia menyebut ST tersebut salah alamat jika ditujukan kepada pers.

"Saya pikir telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerja sama dengan stasiun TV, membuat program ‘buser’ dan kawan-kawannya," ujar Ilham Bintang dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Ilham menjelaskan, sumber hukum pers di Tanah Air adalah Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 yang merupakan produk reformasi. Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti telegram kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya. 

Kendati demikian, ia juga meminta rekan media massa untuk mengklarifikasi surat telegram itu kepada pihak kepolisian. "Ini supaya lebih terang dan tidak disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru," ucap Ilham.

Ilham menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak memiliki peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang bisa ditafsirkan oleh eksekutif. Ini berbeda dengan UU Pers sebelumnya, yaitu UU Pokok Pers, yang tafsirnya sekehendak penguasa. Desain UU Pers Nomor 40/1999, kata dia, memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri. "Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers," ujar Ilham menegaskan.

Ia pun sempat menyinggung soal salah satu poin di surat telegram yang melarang penyiaran tindakan arogan polisi. Bagi pers, kata dia, hal tersebut penting diberitakan sebagai bentuk koreksi kepada polisi. Sebaliknya, Kapolri seharusnya melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com