Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ikhlas Terima Putusan MK,
Sukiman Inginkan PSU Berjalan Aman dan Sesuai Aturan
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan rivalnya Hafith Syukri-Erizal dalam gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Rohul.
Dalam gugatan PHP Pilkada Rohul itu, MK memerintahkan KPU Rohul melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Sukiman mengatakan, sebagai manusia biasa dirinya tentunya memiliki kekecewaan atas putusan tersebut. Meski demikian, Sukiman secara kesatria menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan perintah MK tersebut dengan sebaik mungkin.
"Secara pribadi ada kekecewaan. Bohong kalau saya tak kecewa. Tapi saya iklhas dan menghormati putusan MK ini" cakap Sukiman, usai menghadiri Apel Gelar Pasukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang di Makopolres Rohul, Jumat (26/3/2021).
Sebagai kepala daerah, Sukiman berharap pelaksanaan PSU di Desa Tambusai Utara dapat berjalan seusai aturan serta aman tertib dan lancar. Orang nomor satu di Rohul itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak berpikir macam-macam terhadap putusan tersebut dan tetap menjaga kondusifitas di Negeri Seibu Suluk.
"Kepada masyarakat baik pendukung ataupun tidak harus sadar, bahwa PSU ini adalah keputusan MK yang harus dijalankan dengan baik. Tidak perlu berpikir macam- macam mari bangun Rohul bersama sama dengan penuh perbedaan, karena perbedaan itu adalah kekuatan kita untuk membangun Rokan Hulu yang lebih baik kedepannya" imbaunya.
Meski ikhlas menerima putusan MK, sebagai calon Sukiman tetap berharap, pada PSU nantinya dirinya diberikan keberkahan oleh Allah SWT dan kembali terpilih menjadi Bupati Rohul periode 2021-2024.
"PSU ini sudah menjadi keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, harus dilakukan dengan ikhlas kita serahkan kepada Tuhan YME dan penyelenggara pemilu untuk melakukan PSU ini sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Sebelumnua pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rohul nomor urut 2 ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.
Pasangan Incumbent yang diusung Gerindra, PDI-P, Demokrat, PKS, Nasdem dan Hanura ini mengumpulkan suara terbanyak 92.394 suara. Pasangan ini mengungguli pasangan nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal yang mengumpulkan sebanyak 90.246 suara.
Hafit Syukri Erizal, kemudian mengajukan gugatan PHP ke MK karena menemukan kecurangan salah satunya pengarahan dukungan oleh PT Torganda di 25 TPS yang menguntungkan pasangan Incumbent.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi yang diajukan baik dari pihak pemohon, Termohon, pihak terkait dan Bawaslu, pada tanggal 22 Maret 2021 MK mengabulkan sebagian gugatan Hafith Syukri Erizal dengan memerintahkan KPU Rohul melaksanakan PSU di 25 TPS dikawasan PT Torganda serta membatalkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati rohul tahun 2020 di sepanjang 25 TPS Kawasan PT Torganda.
Sebagai informasi, pada saat pilkada 9 Desember lalu, Pasangan Sukiman Indra Gunawan menang telak di 25 TPS di Tambusai Utara. Pasangan ini mengumpulkan 2.658 suara disusul Pasangan Nomor Urut 1 Hamulian-Syahril Topan 164 Suara dan pasangan Nomor Urut 3 Hafit Syukri-Erizal152 Suara.
Jumlah DPT di 25 TPS di Kawasan PT Torganda berjumlah 3.580 pemilih, sementara jumlah Daftar Pemilih Pindahan saat pilkada 9 Desember berjumlah 50 Pemilih dan 83 Pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Dengan dibatalkannya keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati rohul tahun 2020 sepanjang 25 TPS di Kawasan PT Torganda, maka sementara Pasangan Nomor Urut 3 Hafit Syukri Erizal unggul 358 suara.
PSU di 25 TPS Desa Tambusai utara akan menentukan nasib siapa Calon bupati Rohul terpilih 2021-2024.(CK)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..