• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3592 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Larangan Menimbun Harta

Redaksi Radarpku

Rabu, 17 Maret 2021 09:29:14 WIB
Cetak
Larangan Menimbun Harta
ilustrasi menimbun harta

RADARPEKANBARU.COM - Indonesia ditakdirkan Tuhan sebagai negara dengan penuh kebinekaan. Tidak hanya dari suku, agama, ras, golongan, dan alam yang ada, tetapi juga dari kearifan lokal dan bencana alam yang menyertainya. Maka, sangat beralasan jika ada yang menyebut Indonesia merupakan kepingan surga yang jatuh di bumi karena terletak di zamrud khatulistiwa.

Meski begitu, semua bencana ada di negeri ini, mulai bencana nonalam seperti wabah pandemi Covid-19 sampai bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, sampai bencana sosial akibat konflik. Semua itu bisa diakibatkan ulah manusia, seperti tanah longsor dan banjir, maupun karena alami. 

Bencana yang melanda negeri ini, di satu sisi menimbulkan kesedihan bagi yang mengalaminya. Di sisi lain juga memberikan kesadaran dari seluruh rakyat akan pentingnya gotong royong yang merupakan tradisi dan otot bangsa. Gotong royong merupakan sebuah konsep lama yang ada dalam kehidupan masyarakat yang dipandang tinggi dan luhur.

Sehingga, sangat beralasan hasil survei Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index tahun 2018, yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling dermawan di dunia dengan skor 59 persen. 

Islam mengajarkan umatnya untuk berbagi dan melarang umatnya menimbun harta. Penimbunan barang dalam bahasa Arab disebut ihtikar. Berasal dari akar kata al-hukrah yang berarti mengumpulkan sesuatu dan menahannya untuk menunggu harga yang tinggi. 

Ihtikar merupakan salah satu problem ekonomi cukup serius tidak terkecuali dalam sistem ekonomi Islam yang secara normatif telah memprediksikan hal tersebut. Islam melarang menimbun harta karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, yang berakibat terjadinya kerugian. 

Allah SWT berfirman, "... Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS al-Hasyr 7).

Az-Zamakhsyari dalam tafsirnya al-Kassyaf mengatakan, harta kaum Yahudi Bani Nadlir yang diberikan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya adalah sesuatu yang tidak diperoleh melalui kemenangan dalam perang. Maka, urusan pembagiannya diserahkan kepada Rasul-Nya sesuai yang dia kehendaki. Yakni, dia tidak membaginya seperti membagi ghanimah yang diperoleh melalui peperangan. 

Penegasan ini diberikan oleh Allah karena mereka meminta pembagian harta Bani Nadlir sehingga turun ayat tersebut. Tujuannya agar fa’i yang merupakan hak Rasulullah itu bisa Beliau SAW berikan kepada kaum fakir. Sehingga, kaum fakir miskin bisa hidup di antara orang-orang kaya yang saling memperbanyak harta, dengan adanya zakat, infak, dam sedekah dari orang kaya tersebut.

Beberapa hikmah dari pelarangan praktik larangan menimbun harta adalah, pertama, menjauhkan manusia untuk saling menzalimi. Kedua, memunculkan sifat kedermawanan. Ketiga, penimbunan barang merupakan halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Dalam tingkat internasional, menimbun barang menjadi penyebab terbesar dari krisis yang dialami oleh manusia. 

Dengan demikian, pelarangangan praktik penimbunan harta mempunyai kemaslahatan yang luar biasa, bukan hanya menyangkut masalah ibadah, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. Wallahu a'lam. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com