Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
MUI Fatwakan Buzzer yang Menyesatkan Haram
RADARPEKANBARU.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam ketentuan hukum diatur, memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. "Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," kata Asrorum Niam Sabtu (12/2).
Asrorun mengatakan, memproduksi dan atau menyebarkan konten, informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Juga membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Dia menjelaskan, aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. "Di bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten sebagai berikut.
Tidak boleh menjadikan penyediaan konten, informasi yang berisi tentang //hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan. Baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut. (rep)
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.
Tanpa Sebut Nama Megawati, Prabowo Ngaku Didukung Jokowi hingga Gus Dur
RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presi.