• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2214 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4551 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4570 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4523 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4637 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Benarkah Arisan Haram dan tak Boleh Dilakukan?

Redaksi Radarpku

Selasa, 02 Februari 2021 09:32:30 WIB
Cetak
Benarkah Arisan Haram dan tak Boleh Dilakukan?

RADARPEKANBARU – Bagi kalangan umum dan perempuan pada khususnya, kata arisan tampaknya tidak terlalu asing di telinga. Arisan di Indonesia adalah bagian dari tradisi yang marak dilakukan oleh kelompok masyarakat sejak lama.

Maka sejatinya karena berasal dari tradisi, arisan dalam perspektif syariat perlu ditegaskan lebih jauh. Apakah arisan menimbulkan kemudharatan, kemaslahatan, atau seperti apa? Lantas bagaimana hukumnya bagi Muslimah untuk mengikuti arisan?

Secara formal, pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang, arisan barang, juga paket tertentu seperti arisan umroh. Dalam arisan umroh misalnya, walaupun peruntukannya bukan uang, namun kontribusi dan yang diterima oleh peserta adalah uang. Setelah itu dengan uang tersebut maka dibelikan paket perjalanan umroh.

Dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustadz Oni Sahroni dijelaskan, secara formal pengertian arisan adalah sebuah kegiatan yang mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui beragam skema undi.

Pada hakikatnya secara sederhana, arisan adalah bagian dari pinjam-meminjam. Di mana jika dari 10 orang Muslimah mengikuti suatu arisan, maka jika Muslimah A mendang undian maka ia telah meminjam sembilan uang arisan dari anggota lainnya. Yang mana Muslimah A akan menggantinya secara berangsur sesuai jatuh tempo waktu undi arisan.

Sehingga simpan pinjam antara pihak yang mendapatkan bagian dan sisa anggota lain sebagai kreditur itu diperbolehkan untuk menjaga. Ustaz Oni menjelaskan, arisan memiliki beberapa sifat yang harus dicermati.

Pertama, arisan adalah sebagai ta’awun (tolong-menolong) dan adab meminjam. Kedua, jika arisannya bukan uang, misalnya paket perjalanan umroh, maka harus ada kejelasan tentang harga perjalanan umroh itu. Jika terjadi perubahan harga dan selisih, maka hal ini juga harus dibicarakan sedari awal arisan digelar.

Ketiga, jika tuan rumah harus menyediakan makanan dan sejenisnya untuk menghormati tamu maka hal itu diperkenankan. Mengeluarkan makanan dan sejenisnya di sini tidak dihitung sebagai bagian dari riba yang haram, namun sebagai bagian dari adab menghormati tamu sebagaimana dipahami oleh kelaziman dan tradisi masyarakat.

Di sisi lain Ustadz Oni menekankan bahwa arisan merupakan pinjaman yang bergilir yang disebut transaksi sosial (tabarru). Di mana hal ini tak dilarang dan justru dianjurkan dalam Islam, selama ada niat untuk menunaikannya sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

Yang artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang meminjam harta orang dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya.”

Arisan secara umum, kata Ustadz Oni, memiliki motif untuk saling tolong-menolong sesama peserta. Sehingga para anggota berharap dengan angsuran tersebut mereka bisa menabung dalam jumlah tertentu untuk memenuhi hajat mereka atau berutang untuk dilunasi secara berkala.

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa dalam arisan sejatinya tidak ada transaksi yang sifatnya terlarang. Hal ini juga sesuai jika merujuk pada kaidah umum dalam bermuamalah, yakni:

” Yang artinya: “Pada dasarnya, segala sesuatu termasuk muamalat, boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:18:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com