Dishub Keluarkan Kebijakan,
Kendaraan Lebih dari 8 Ton Dilarang Lewat RoRo Dumai dan Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM — Pemprov Riau melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru tentang kendaraan bermuatan lebih, dilarang melintas menggunakan RoRo Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Bengkalis dan penyeberangan RoRo Sri Junjungan Dumai.
Hal itu dijelaskan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Indra Putrayana melalui Kepala Seksi Operasi Dishub Riau, Suardi didampingi Kepala UPT Wilayah I Penyeberangan, Yasril SH, Rabu 20 Januari 2021. “Kendaraan tonase 8 ton lebih tidak diizinkan lagi melintas menggunakan penyeberangan RoRo Tanjung Kapal-Dumai,” katanya.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 296/SE/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah Berat Yang Diizinkan/Tonase Kendaraan Angkutan Barang Dan Muatan Pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal.
“Sudah kita sosialisasikan pada November tahun lalu dan sudah dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih pada Desember 2020,” ungkapnya. Dia menambahkan, bentuk penindakan yang sudah diberlakukan berupa tilang sebanyak 51 tilang. Dia meminta kepada pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan tersebut.
Adapun alasan dibuat aturan tersebut, karena jembatan penyeberangan dan mobile bridge (mb) mampu menahan kekuatan 8 ton dan tidak boleh lebih.
“Awal penegakan hukum sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi. Setelah dijelaskan mereka mau mengerti. Kita berharap tonase yang menyeberang menggunakan jasa RoRo Tanjung Kapal-Dumai mengikuti aturan tersebut,” tutup Suardi. (bpc2)
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
RADARPEKANBARU.COM - Ko.
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.








