• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3591 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

Pemprov Riau Sampaikan Protokol Kesehatan Selama Nataru

Redaksi Radarpku

Senin, 21 Desember 2020 11:06:11 WIB
Cetak
Pemprov Riau Sampaikan Protokol Kesehatan Selama Nataru

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyampaikan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan orang selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada masa pandemi Covid-19. Prokes tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021 dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan tiga M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

 

"Penerapan Prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan, seperti memakai masker wajib menutup hidung dan mulut, memakai jenis masker kain tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan makan dan minum di perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam kecuali bagi yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, Ahad (30/12/2020).

 

Masih kata Riski, untuk perjalanan dalam negeri maka harus mengikuti aturan sebagai berikut, yaitu orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya.

 

Kemudian, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

 

"Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," terangnya.

 

Dilanjutkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi kereta api antar kota dan udara wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi, baik pribadi maupun umum, kecuali menggunakan kereta api.

 

"Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," jelasnya.

 

Sedangkan perjalanan rutin Pulau Jawa dengan mode transportasi laut, yang bertujuan untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

 

Namun, tambah Chairul Riskin, dalam keadaan tertentu Satgas Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak baik rapid test antigen maupun PT-PCR jika diperlukan. Begitu juga untuk daerah di luar Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa digunakan sesuai ketentuan yang ada.

 

"Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi non reaktif atau negatif bergejala, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan kecuali tes PCR terlebih dahulu," paparnya. "Sedangkan untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen," tukasnya. (ckp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com