• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3591 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Memelihara Anjing, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Jumat, 11 Desember 2020 09:00:47 WIB
Cetak
Memelihara Anjing, Bolehkah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -- Dalam sebuah hadits disebutkan, malaikat tidak akan datang ke rumah seorang muslim yang memelihara anjing. Bagaimana penjelasannya? Dan apakah boleh umat Islam memelihara anjing? 

 

Dalam hal ini, pengasuh Pondok Pesantren Pascatahfizh Bayt al-Qur'an yang juga Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustaz Syahrullah Iskandar menjelaskan anjing disebut tiga kali dalam Al Quran sebagai pertanda ada ibrah atau pelajaran tersendiri dari kemakhlukannya untuk kemanusiaan.  

 

Dalam Fadhl al-Kilab ‘ala Katsir mimman Labisa al-Tsiyab (Keutamaan Anjing terhadap Kebanyakan Makhluk yang Memakai Baju) karya Muhammad ibn Khalaf al-Marzuban bahkan banyak mencantumkan sejumlah hadits, syair, serta sejumlah kisah inspiratif terkait keutamaan anjing. Di antara keunikan anjing adalah memiliki daya penciuman dan pendengaran melampaui yang dimiliki manusia.

 

Dengan kelebihan daya penciumannya, anjing kerap dimanfaatkan aparat keamanan untuk membantu pelacakan, bahkan ada juga yang memeliharanya di rumah untuk keamanan. Namun demikian terdapat riwayat hadits menyebutkan bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, juga tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung). Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadits riwayat Muslim.

 

Terkait keterangan hadits ini, ustadz Syahrullah mengatakan dalam keterangan Imam Nawawi menjelaskan larangan anjing di dalam rumah karena mengonsumsi makanan yang bernajis.

 

Ustadz Syahrullah menjelaskan bahwa ulama fiqih berselisih pendapat tentang kenajisan anjing. Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyebut anjing adalah najis ‘ain, secara keseluruhan dinyatakan najis. Adapun ulama Mazhab Hanafi lebih membatasi kenajisannya pada liur, kotoran, keringat, dan segala yang basah dari anjing. Adapun Malikiyah menyatakan ketidak najisan anjing secara umum, baik yang kering dan basah dari hewan mamalia tersebut.

 

Di lain sisi terdapat keterangan yang menjadi argumentasi bolehnya memelihara anjing dengan klasifikasi jenis anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun. Jika seorang muslim memelihra anjing diluar jenis tersebut maka dapat mengurangi pahalanya. Ini berdasarkan riwayat hadits.   ”Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” HR. Muslim.

 

"Hadits ini dipahami oleh ulama bolehnya menggunakan anjing jika ada keperluan seperti tiga hal yang disebutkan dalam hadits. Namun, ada juga ulama yang menganalogikan kebolehannya di luar tiga hal tersebut semisal memelihara anjing di rumah karena adanya hajat tertentu semisal keamanan rumah," jelas ustaz Syahrullah.

 

Namun ustaz Syahrullah menjelaskan terkait keberadaan anjing sebagai peliharaan di rumah seorang muslim patut juga memperhatikan konsekuensi najis yang dibawa anjing. Pertimbangan tersebut mengacu pada penjelasan hadits “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

"Tinjauan fiqhiyah terkait kebolehan memelihara anjing di rumah memang terjadi pro-kontra. Kita sebaiknya mengambil pendapat yang hati-hati. Bagi yang setuju dengan pembolehannya, sebaiknya juga memerhatikan perihal kebersihan, tempat tersendiri di lingkungan rumah, berikut melibatkan pertimbangan kemasyarakatan. Tetangga atau lingkungan sekitar tempat tinggal perlu diperhatikan haknya, semisal faktor kenyamanan mereka," katanya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com