Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ferdinand Hapus Postingan Caplin, Jubir JK: Dilaporkan Polisi Malah Terbirit-birit
RADARPEKANBARU.COM - Unggahan caplin ala Ferdinand Hutahaean masuk babak baru. Belum lama ini, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Ferdinand dilaporkan oleh putri JK, Muswira Kalla pada Rabu (2/12) berkenaan dengan unggahan "Si Caplin" yang dianggap telah menghina ayahnya. Namun demikian, belakangan unggahannya justru hilang dari akun Twitter @FerdinandHaean3 tak lama setelah ada laporan polisi yang dilayangkan keluarga JK.
"Dilaporkan ke polisi, malah pada terbirit-birit hapus postingannya," sindir Jurubicara JK, Husain Abdullah di akun Twitternya yang dikutip redaksi, Jumat (4/12). Meski telah dihapus, namun unggahan Ferdinand masih banyak ditemui di sosial media lantaran telah di-screenshot banyak pihak. Tak ada penyebutan nama JK dalam tulisan yang dipersoalkan. Namun tak sedikit menduga penyebutan Caplin ditujukan kepada Jusuf Kalla.
"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal. Tampaknya Presiden akan sgt disibukkan olh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan," tulis Ferdinand di akun @FerdinandHaean3, Rabu (4/11) sebelum kemudian dihapus.
Dugaan beberapa pihak bahwa tulisan tersebut merujuk ke JK makin menguat saat Ferdinand meretweet akun anonim yang mengunggah meme bergambar Anies Baswedan, Jusuf Kalla, dan Habib Rizieq yang disusun seperti piramida dan dibubuhi tulisan "Project 2024", serta beberapa meme lainnya.
"Sebuah kisah di depan tungku perapian yang panas," tulis Ferdinand dalam retweet meme tersebut. Ferdinand dilaporkan Muswira dengan laporan polisi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (rmol)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.