• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3612 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3603 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3576 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3657 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3591 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Suami Larang Istri Keluar Rumah, Haruskah Dipatuhi?

Redaksi Radarpku

Selasa, 01 Desember 2020 09:13:32 WIB
Cetak
Suami Larang Istri Keluar Rumah, Haruskah Dipatuhi?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM – Ketika seorang Muslimah dan seorang Muslim telah merajut mahligai rumah tangga, maka terdapat konsekuensi hukum bagi keduanya yang harus dipahami dan dijalani. Salah satunya adalah anggapan mengenai larangan keluar rumah bagi istri tanpa seizin suami. Benarkah suami boleh berlaku seperti itu?

 

Syekh Muhammad Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul Shahih Fiqih Wanita menjelaskan, pada hakikatnya seorang suami memang berhak untuk melarang istrinya keluar dari rumah. Hal ini berlandasrkan dalil Alquran dalam surat Yusuf penggalan ayat 25. Allah SWT berfirman:   ???????????? ????????  “Wastabaqaa al-baaba.” Yang artinya: “Dan kedua-duanya mendapati tuan wanita itu (suaminya) di muka pintu.” Sehingga dijelaskan bahwa secara hakikat, sejatinya suami boleh melarang istri keluar dari rumah tanpa seizinnya terlebih dahulu.

 

Namun demikian, maksud pelarangan suami atas istri yang hendak keluar rumah harus didasari unsur kemaslahatan terhadap istri maupun dirinya sendiri. Suami juga dilarang untuk melarang istri keluar rumah jika yang bersangkutan hendak menjalankan kebiasaan-kebiasaan baik aktivitas di luar rumah.

 

Hal ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW: ?? ?????????? ??????? ???? ????????? ???? “La tamna’u imaa-allahi masaajidallahi.”  Yang artinya: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (untuk mendatangi) masjid Allah.” Karena datang ke masjid dalam kondisi normal serta dengan tujuan ibadah merupakan hal yang baik, hal ini dianalogikan sebagai kegiatan baik yang tidak boleh dilarang oleh suami.

 

Ditegaskan bahwa apabila seorang Muslimah bersuami dilarang suaminya datang ke masjid untuk beribadah, maka suami tidak memiliki hak untuk itu. Kecuali jika ada kekhawatiran yang meyakinkan terhadap istri, maka suami boleh melarang istri.

 

Adapun sabda Rasulullah SAW tersebut seperti kerumunan-kerumunan lainnya yang berlaku khusus pada hal-hal yang terdapat pengkhususannya. Jika dinyatakan bahwa zamannya rusak dan orang-orang jahat kerap memperdayai kaum wanita, maka tidak berdosa hukumnya jika suami melarang hal itu. Kecuali jika istri keluar berjalan bersamanya untuk pulang dan pergi.

Larang istri ibadah

Ibadah sendiri perlu dipahami dengan membagi kedua hukumnya, yakni ibadah wajib dan ibadah sunah. Dalam ibadah wajib, suami tidak berhak melarang istri karena jika dia melarangnya maka ini akan berimplikasi pada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan terhadap Sang Pencipta. Dan hal ini jelas tidak dibolehkan.

 

Misalnya seorang suami berkata pada istrinya untuk tidak boleh menjalankan puasa Ramadhan, sang istri boleh tidak mendengarkan suaminya. Istri tetap harus berpuasa karena ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan puasa yang sifatnya wajib. Begitupun bila suami melarang istri untuk shalat lima waktu ataupun menunaikan zakat, istri wajib menentangnya dan tetap harus menjalankan kewajiban ibadah kepada Allah SWT.

 

Namun demikian, jika ibadah itu merupakan ibadah yang bersifat sunah atau wajib yang waktunya cukup luag, maka suami boleh melarang istrinya. Istri dalam hal ini tidak boleh menyibukkan diri untuk mengerjakan ibadah sunah sementara melalaikan kewajiban ibadah terhadap suaminya, baik itu mendengarkan perintah atau sekadar menemaninya bersenda-gurau.

 

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: ?? ??????? ????????? ??????????? ??????? ???? ?????????? “Laa tashumuu imraatun wa ba’luha syaahidun illa bi-idznihi.” Yang artinya: “Hendaknya seorang wanita tidak berpuasa sementara suaminya ada bersamanya, kecuali dengan seizinnya.” Dengan demikian, larangan suami atas istri dalam hal apapun perlu dilihat dari konteks serta nilai dari ibadah dan juga niat dari keduanya yang saling bersangkutan.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com