Pemkab Pelalawan Larang Mobnas Digunakan Untuk Kepentingan Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat tentang larangan penggunaan kenderaam dinas operasional dan jabatan, untuk kepentingan pilkada.
Surat tersebut, nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 diterbitkan tanggal 15 September 2020 ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-kabupaten Pelalawan. Surat ini, ditandatangani Tengku Mukhlis, atas nama bupati Pelalawan.
Surat yang tertuang satu rangkap, isinya menyampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat ini menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
Kenderaan dinas milik Pemkab Pelalawan, sangat dikawatirkan dijadikan operasional peserta pilkada. Pasalnya, saat ini banyak mobil dinas berseliweran menggunakan plat hitam, yang diduga digunakan operasional salah satu tim Bapaslon.(r24)
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak.
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
RADARPEKANBARU.COM - Penanganan persoalan pertanahan.
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota.
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
RADARPEKANBARU.COM - Ko.
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.








