• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3602 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3575 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3654 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3590 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

PSBM Diberlakukan di Kecamatan Tampan, Langgar Aturan Didenda Hingga Rp5 Juta

Redaksi Radarpku

Selasa, 15 September 2020 08:54:51 WIB
Cetak
PSBM Diberlakukan di Kecamatan Tampan, Langgar Aturan Didenda Hingga Rp5 Juta

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Selasa (15/9/2020) malam ini. Pelanggar aturan bisa didenda hingga Rp5 juta.

PSBM terhitung mulai 15 September 2020 malam hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 29 September. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM di Kecamatan Tampan diberlakukan selama 10 jam dalam satu hari dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib. / "Jadi mulai besok (Selasa) kita terapkan sampai 14 hari ke depan," kata Walikota.

PSBM ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah.

Di dalam Perwako itu juga ada pembatasan kegiatan di sekolah atau instisusi pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Namun untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan catatan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata walikota.

Pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pengurus juga harus melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 

Kemudian, pembatasan kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum. Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum wajib menutup sementara tempat usaha dan fasilitas umum mulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib," tegasnya. 

Selain itu, juga ada pembatasan terhadap kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung," sebutnya.

Di dalam Perwako itu, bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada Ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu.

Poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja. Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta.

Selain sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta. 

"Aturan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Untuk itu, kita minta semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan," jelasnya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com