• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3602 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3573 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3654 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3590 Kali

  • Home
  • Nasional

Kewenangan Dipangkas, OJK Melawan

Redaksi Radarpku

Kamis, 03 September 2020 09:52:30 WIB
Cetak
Kewenangan Dipangkas, OJK Melawan

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah benar-benar tidak harmonis, bahkan bisa dibilang diujung tanduk. Alhasil kewenangan OJK pun bakal dipangkas pemerintah. Kondisi ini membuat OJK harus melawan dengan segala kemampuannya.

Ketidakharmonisan hubungan pemerintah dan OJK memang sudah terlihat sejak awal krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini melanda Indonesia. Pemerintah saat itu menilai gerak OJK sangat lambat untuk bisa membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bahkan Presiden Jokowi dalam sebuah rapat pernah meradang, meski tidak menyebutkan nama institusi, namun dirinya mengaku siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Kabar yang beredar malah menyebutkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sudah dipanggil istana dan diminta untuk mengundurkan diri. Tentu, Wimboh menolak permintaan itu.

Hasilnya, pemerintah dikabarkan telah menyiapkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang akan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia (BI). Bahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyiapkan Revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang BI yang tujuannya sama yakni memangkas pengawasan perbankan oleh OJK.

Menurut Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto, jika perubahan peran pengawasan itu benar akan dilakukan, maka berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan. Pengawasan sektor jasa keuangan bisa tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.

"Mungkin potensi miskomunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," kata Ryan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.

Ryan menilai sejak berdirinya OJK kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik. Bahkan poin penting lahirnya OJK adalah pengawasan dan pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan seperti yang terjadi pada 2008 lalu.

"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Bagi OJK tentu sampai hari ini masih solid menjalankan tupoksi kita," tegasnya.

Founder dan Ekonom Senior CORE Indonesia Hendri Saparini menilai rencana penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan dengan tujuan agar BI dan OJK lebih responsif dalam mendukung proses pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah tidak tepat. Pasalnya, proses pemulihan ekonomi yang lambat bukanlah sepenuhnya kesalahan otoritas keuangan.

Sebaliknya, lanjut dia, sepanjang pandemi Covid-19 otoritas keuangan telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Sedangkan rencana pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke BI, menurut dia, tanpa adanya Perppu tersebut pun pengawasan sistem keuangan sudah dijalankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Undang-Undang No 9 tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelamatan sistem keuangan.

Pemindahan wewenang pengawasan perbankan kembali ke BI juga belum didasari pada alasan yang kuat, jika memang alasan adalah mendorong proses pemulihan ekonomi, maka alasan ini tidak tepat mengingat OJK telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi.

“Dengan belum jelasnya latar belakang pembentukan Perppu reformasi sistem keuangan, pemerintah, DPR, dan pihak terkait perlu menahan diri untuk tidak terburu-buru meloloskan Perppu ini,” tegasnya.

Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengkhawatirkan sikap tidak konsisten pemerintah terhadap pembentukan OJK akan membuat kepercayaan investor dan masyarakat terkikis. Pasalnya hal itu menyebabkan adanya ketidakpastian bila konsepnya mengembalikan lagi pengawasan perbankan kepada BI. "Itu kemungkinan sisi minus penilaian yang bisa terjadi pada pemerintah," ungkap Ferry.

Menurut dia, jika pengawasan OJK dinilai lemah, seharusnya yang diperbaiki adalah sumber daya manusianya, bukan malah memangkas kewenangannya. "Tiap lembaga pengawasan masalahnya adalah manpower dan sistem. Saya yakin seharusnya OJK bisa ditingkatkan kinerjanya sebagai otoritas yang mengawasi sektor perbankan kita seandainya manpower dan sistemnya di-upgrade terus," tegasnya.

Menurut Ekonom senior Indef, Dradjad Wibobo, rencana Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang disiapkan pemerintah ibarat mengganti fondasi rumah tepat di saat terjadi badai. Seharusnya lembaga pemerintah agar jangan saling membongkar fondasi rumah di saat terjadi badai. Namun yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan memperkuat pintu atau jendela rumah agar kuat diterpa angin kencang.

“Jangan bongkar fondasinya. Tapi cukup sekedar perkuat pintu atau jendelanya. Artinya perkuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Kemenkeu," ujar Drajad. 

Dia sependapat jika rencana penerbitan Perppu disebakan masalah kurang harmonisnya antar-otoritas dan solusi yang tidak sinkron. Karena itu harusnya sinkronkan setiap kekurangan regulator dan mau saling melihat kemampuan."Solusinya perampingan dan screening untuk persiapkan diri. Jadi solusinya bukan perppu," tegasnya.

Mengeluarkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan akan memberikan kesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik. Ini akan menghasilkan efek berantai yang buruk. "Bila alasannya genting akan memberikan kesan pemerintah bingung dan panik, semua ditabrak," ungkapnya.

 

Drajat mengatakan, upaya mencegah krisis di tengah pandemi bukan Perppu reformasi keuangan yang diperlukan, tapi penguatan lembaga-lembaga yang ada dalam KSSK, termasuk LPS dan perampingan penanganan bank bermasalah karena di UU LPS dan lainnya memungkinkan hal tersebut.

Sementara, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menegaskan, kebijakan pengeluaran Perppu harus karena sebuah kondisi genting lantaran adanya kekosongan aturan hukum. Bila tidak, maka pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan cara yang normal, yakni lewat pengajuan rancangan undang-undang. Jika dilakukan tanpa itu akan membuat penerbitan perppu menjadi ilegal karena melanggar UUD. 

“Perppu bukan hak sewenang-wenang presiden. Bahkan untuk direncanakan juga tidak boleh. Kasihan bila Presiden Jokowi nanti dilengserkan hanya karena pembisik yang menyarankan dibutuhkan perppu,” ucapnya. (sndo)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com