• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2207 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4544 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4563 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4516 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4628 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Membatalkan Haji dan Menggunakan Dananya, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Rabu, 12 Agustus 2020 11:21:18 WIB
Cetak
Membatalkan Haji dan Menggunakan Dananya, Bolehkah?
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU - Belakangan ini, sejumlah jamaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci memilih untuk menarik setoran dana haji mereka. Alhasil, keputusan itu membuat jamaah haji tersebut kehilangan kursi atau kuota haji. Mereka tidak bisa diberangkat kan tahun depan sebagaimana direncanakan pemerintah. Mereka pun akan sulit untuk merencanakan lagi pendaftaran haji mengingat waktu tunggu haji yang lama.

 

Sebenarnya bolehkah orang yang mampu dan sudah memiliki kesem patan berhaji namun malah memba talkan hajinya? Apakah membatalkan haji tanpa alasan yang jelas termasuk menyia-nyiakan kesempatan berhaji? Bagaimana juga dengan dana haji yang sudah ditarik? Bolehkah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan atau keperluan seharihari, padahal dana itu sudah diniat kan sejak awal untuk berangkat haji?

 

Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Misbahul Munir menjelaskan, salah satu syarat wajib berhaji adalah mampu baik dari sisi finansial maupun kesiapan lainnya, seperti jaminan keamanan dalam berhaji, sehat fisik, dan memi liki kuota atau porsi haji. Menu rut Kiai Munir tidak menjadi persoal an bagi seorang Muslim membatal kan rencananya berhaji dan menarik kembali dana setoran hajinya ketika masih berada di Tanah Air atau belum memasuki waktu berhaji.

 

Namun, pembatalan haji tidak boleh dilakukan ketika sudah berada di Tanah Suci dan sudah memasuki waktu dan niat haji. Konsekuensinya bila membatalkan maka orang tersebut harus membayar dam. "Kalau dia sudah ada di Makkah, dia sudah ada di sana kemudian dia pulang ke Indonesia padahal dia su dah niat melaksanakan haji. Sudah masuk niat, kok dibatalin, itu ada den da, ada dam yang harus dibayar, arti nya ada salahnya dia. Itu perbe daan antara di Indonesia dan di Arab Saudi," kata kiai Misbahul Munir.

 

Kiai Munir menjelaskan, orang yang sudah masuk ke Kota Makkah dan berniat berhaji maka harus melaksanakan hajinya dengan sempurna. Bila sudah masuk pelak sanaan ibadah haji, kemudian orang tersebut mundur dari pelaksanaan haji maka harus membayar denda. Sementara itu, terkait dana setoran haji yang diambil kembali menurut Kiai Misbahul juga tidak ada masalah. Dana tersebut halal untuk digunakan keperluan sehari-hari. Terlebih menurutnya bila orang tersebut memiliki kebutuhan mendesak.

 

"Apabila dia membutuhkan uang yang dipergunakan mendesak tidak apa-apa secara fikih. Jadi, misalnya orang yang sudah daftar haji kemudi an uangnya ditarik lagi karena keper luan sehari-hari yang mendesak ya tidak apa apa, uangnya dia. Berarti dia pada saat itu tidak masuk pada orang yang istithaah atau tidak masuk orang yang mampu (berhaji) karena didesak oleh kebutuhan yang lain," kata dia.

 

Meski demikian, Kiai Munir menjelaskan, akan lebih baik orang tersebut mempertahankan dana hajinya. Sedang untuk keperluan lain dapat mencari pendanaan dari lainnya. Sehingga orang tersebut masih dapat me miliki kesempatan istimewa untuk melaksanakan ibada haji tahun selanjutnya.

 

"Kalau memang kita ingin niat haji dan terlaksana niat tersebut, tabungannya jangan ditarik. Karena itu, sudah masuk ke dalam niat dalam hatinya jangan diutak-atiklah. Sehingga ketika dia dipanggil oleh Allah, maka dia dalam keadaan niat mau melaksanakan haji. Tapi, dia tak mampu dari sisi kuota, keamanan, karena masih musim korona kan tidak aman, maka dia tidak termasuk orang golongan istithaah atau yang mampu memaksa ibadah haji," kata dia.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com