KPK Harap Hakim Terapkan Aturan MA Soal Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor
RIAUTERBIT.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap para hakim yang menyidangkan kasus korupsi bisa segera menerapkan parameter vonis terhadap terdakwa seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung terbaru.
Sebelumnya, MA menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Termasuk vonis penjara seumur hidup bagi Korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 100 miliar.
"Oleh karena itu sudah seharusnya parameter penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut sudah dapat diwujudkan dalam pemidanaan oleh para hakim yang menyidangkan perkara Tipikor dari hakim tingkat pertama hingga MA," katanya lewat pesan singkat, Senin, 3 Agustus 2020.
Ali menjelaskan parameter yang ada dalam Peraturan MA itu sejatinya sudah dijadikan panduan dalam penyusunan pedoman tuntutan oleh KPK. "Karena sebelumnya KPK juga ikut hadir dalam pembahasannya," tuturnya. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini memuat koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar bisa dipenjara seumur hidup.
Sebelum mengadili, hakim harus mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Lalu rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.(tmpo)
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.








