KPK Harap Hakim Terapkan Aturan MA Soal Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor
RIAUTERBIT.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap para hakim yang menyidangkan kasus korupsi bisa segera menerapkan parameter vonis terhadap terdakwa seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung terbaru.
Sebelumnya, MA menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Termasuk vonis penjara seumur hidup bagi Korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 100 miliar.
"Oleh karena itu sudah seharusnya parameter penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut sudah dapat diwujudkan dalam pemidanaan oleh para hakim yang menyidangkan perkara Tipikor dari hakim tingkat pertama hingga MA," katanya lewat pesan singkat, Senin, 3 Agustus 2020.
Ali menjelaskan parameter yang ada dalam Peraturan MA itu sejatinya sudah dijadikan panduan dalam penyusunan pedoman tuntutan oleh KPK. "Karena sebelumnya KPK juga ikut hadir dalam pembahasannya," tuturnya. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini memuat koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar bisa dipenjara seumur hidup.
Sebelum mengadili, hakim harus mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Lalu rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.(tmpo)
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
RADARPEKANBARU.COM - .
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .








